
SERAYUNEWS– Pasar modal Indonesia diguncang aksi jual besar-besaran terhadap saham PT United Tractors Tbk (UNTR) setelah pemerintah resmi mengumumkan pencabutan 28 izin usaha pertambangan dan kehutanan.
Sentimen negatif langsung menekan saham UNTR yang anjlok tajam pada perdagangan Rabu, 21 Januari 2026, seiring kepanikan investor merespons risiko kebijakan dan dampak lingkungan yang membayangi kinerja perseroan.
Aksi jual investor dipicu oleh keputusan pemerintah mencabut izin tambang emas PT Agincourt Resources, anak usaha UNTR, menyusul hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
Audit tersebut menemukan pelanggaran serius dalam pemanfaatan sumber daya alam yang dinilai berkontribusi terhadap bencana hidrometeorologi di Sumatera, termasuk banjir dan longsor, sehingga memicu langkah tegas negara.
Tekanan terhadap saham UNTR turut menjalar ke saham induk usaha, PT Astra International Tbk (ASII), serta membebani laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Kondisi ini menegaskan bahwa pencabutan izin tambang dalam skala besar telah meningkatkan kekhawatiran investor terhadap sektor tambang, sekaligus menjadikan isu lingkungan sebagai faktor utama dalam pengambilan keputusan investasi di Bursa Efek Indonesia.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya:
Saham UNTR langsung terkoreksi tajam setelah keputusan pencabutan izin diumumkan ke publik.
Harga saham emiten alat berat dan tambang ini ambles lebih dari 14 persen dalam satu hari perdagangan, mencerminkan kepanikan investor yang merespons risiko bisnis jangka pendek maupun panjang.
Volume transaksi melonjak signifikan, menandakan terjadinya distribusi besar-besaran. Aksi jual tersebut membuat kapitalisasi pasar UNTR menyusut drastis dalam waktu singkat.
Investor institusi dan ritel terlihat sama-sama melepas saham, seiring kekhawatiran terhadap kontribusi Tambang Martabe terhadap kinerja keuangan konsolidasi perseroan. Tekanan ini juga memicu volatilitas tinggi sepanjang sesi perdagangan.
Tekanan terhadap UNTR turut menyeret saham ASII yang merupakan pemegang saham pengendali. Saham ASII ikut melemah tajam karena pasar menilai pencabutan izin tersebut dapat memengaruhi valuasi grup Astra secara keseluruhan.
Hubungan bisnis yang erat antara induk dan anak usaha membuat risiko reputasi dan keuangan sulit dipisahkan. Di saat bersamaan, IHSG dan indeks LQ45 bergerak di zona merah akibat dominasi saham-saham yang terkoreksi.
Pelemahan ini memperlihatkan bahwa isu lingkungan berskala besar mampu memengaruhi sentimen pasar secara sistemik, terutama ketika melibatkan emiten berkapitalisasi besar.
Pemerintah mempercepat audit kawasan hutan setelah bencana banjir melanda beberapa provinsi di Sumatera.
Audit ini tidak hanya menilai aspek administratif, tetapi juga dampak ekologis dari aktivitas korporasi terhadap daerah aliran sungai dan kawasan konservasi. Hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
Presiden bersama kementerian terkait kemudian mengambil langkah tegas dengan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar. Kebijakan ini sekaligus menandai arah baru penegakan hukum lingkungan yang lebih keras dan konsisten terhadap pelaku usaha skala besar.
Tambang Emas Martabe selama ini menjadi salah satu pilar diversifikasi bisnis UNTR di luar batu bara. Tambang tersebut berkontribusi terhadap pendapatan dan laba melalui produksi emas dan perak yang stabil sejak beroperasi secara komersial.
Kehilangan izin ini berpotensi mengganggu strategi jangka panjang perseroan. Selain dampak finansial, pencabutan izin juga menimbulkan ketidakpastian terhadap kelanjutan investasi, kontrak kerja, serta kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan.
Faktor-faktor ini menjadi perhatian utama investor dalam menilai risiko lanjutan yang mungkin muncul.
Di tengah tekanan harga saham, keputusan UNTR menghentikan program buyback saham menjadi sorotan tambahan. Sebelumnya, buyback dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di tengah pasar yang bergejolak. Namun, sisa dana yang minim membuat perseroan menghentikan langkah tersebut lebih awal.
Pasar menilai penghentian buyback pada momen krusial dapat memperbesar tekanan psikologis terhadap saham UNTR. Tanpa dukungan pembelian kembali, saham menjadi lebih rentan terhadap aksi jual spekulatif.
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan dan sumber daya alam, dengan rincian sebagai berikut:
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
4. PT Minas Pagai Lumber
5. PT Biomass Andalan Energi
6. PT Bukit Raya Mudisa
7. PT Dhara Silva Lestari
8. PT Sukses Jaya Wood
9. PT Salaki Summa Sejahtera
10. PT Anugerah Rimba Makmur
11. PT Barumun Raya Padang Langkat
12. PT Gunung Raya Utama Timber
13. PT Hutan Barumun Perkasa
14. PT Multi Sibolga Timber
15. PT Panei Lika Sejahtera
16. PT Putra Lika Perkasa
17. PT Sinar Belantara Indah
18. PT Sumatera Riang Lestari
19. PT Sumatera Sylva Lestari
20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
21. PT Teluk Nauli
22. PT Toba Pulp Lestari Tbk
23. PT Ika Bina Agro Wisesa
24. CV Rimba Jaya
25. PT Agincourt Resources
26. PT North Sumatra Hydro Energy
27. PT Perkebunan Pelalu Raya
28. PT Inang Sari
Langkah pencabutan izin ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi mentoleransi praktik usaha yang merusak lingkungan. Dunia usaha kini dituntut untuk memperkuat tata kelola, kepatuhan lingkungan, serta transparansi operasional agar tetap berkelanjutan.
Investor global pun semakin memperhatikan aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam mengambil keputusan investasi. Emiten yang gagal memenuhi standar tersebut berisiko kehilangan kepercayaan pasar.
Anjloknya saham UNTR menjadi cermin bahwa kebijakan lingkungan kini memiliki dampak nyata terhadap valuasi perusahaan di pasar modal. Ke depan, pelaku usaha tidak hanya dituntut mengejar profit, tetapi juga memastikan aktivitas bisnisnya selaras dengan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Bagi investor, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya mencermati risiko non-keuangan dalam berinvestasi saham, terutama di sektor berbasis sumber daya alam.
Ketegasan pemerintah membuka babak baru bagi tata kelola industri tambang dan kehutanan di Indonesia.