Cilacap, serayunews.com
Penyelesaian perkara dengan restorative justice merupakan yang pertama di Kejaksaan Negeri Cilacap. Adapun perkara yang berhasil diselesaikan antara kedua belah pihak yakni pelaku penganiayaan AU dan korban UR yang berakhir dengan damai.
Peristiwa pertikaian bermula pada tanggal 15 Februari 2021 lalu, pelaku dan korban menjalin kerjasama usaha gas LPG. Dipicu masalah sepele, pelaku dan korban terlibat cekcok saat berada di rumah korban di Kesugihan Cilacap, karena tak bisa menahan emosi, pelaku memukul korban. Akibatnya, korban alami luka memar dan sempat dirawat di rumah sakit.
Atas peristiwa tersebut, korban menempuh jalur hukum, hingga proses pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Cilacap. Upaya mediasipun dengan kelibatkan banyak pihak sudah dilakukan dan akhirnya membuahkan hasil yakni pada tanggal 13 Desember 2021 kedua belah pihak sepakat berdamai sehingga perkara selesai secara restorative justice.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto mengatakan, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, tentang restorative justice yang merupakan program unggulan Jaksa Agung RI.
Menurutnya, ada pergeseran paradigma dalam penegakan hukum, yaitu paradigma sekarang bukan kepada pendekatan restributif (pembalasan) tetapi kepada restorasi yakni mengembalikan kepada keadaan semula, yang tadinya ada konflik supaya diselesaikan hingga tidak ada konflik.
Oleh karena itu, dengan mengedepankan justice for all (adil untuk semua), baik adil untuk terdakwa atau pelaku, korban dan masyarakat.
“Kami Kejaksaan Negeri Cilacap sudah ada produk restorative justice yang hari ini kita tetapkan pertama kali, meskipun kami juga sudah berupaya melakukan restorative justice untuk beberapa perkara tapi tidak membuahkan hasil. Mudah-mudahan kedepan akan muncul perkara yang sifat restorative justice untuk produk kinerja Kejaksaan Negeri Cilacap,” ujar Tri Ari Mulyanto didampingi Kasi Pidum Widi Wicaksono dan Kasi Intel Dian Purnama, usai menyerahkan berita acara restorasi justice, di Aula Kejari Cilacap, Senin (14/12/2021).
Sementara itu perkara dengan restorative justice yang ditangani Kejaksaan Negeri Cilacap, yakni tentang penganiayaan. Dimana sebelumnya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP.
Untuk surat ketetapan pengehentian penuntutan Kejaksaan Negeri Cilacap, dengan nomor B/1547/N.3.17/COH:12/2021 tertanggal 13 Desember 2021 menetapkan menghentikan penuntutan perkara atas nama terdakwa AU.
“Surat ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik atau penuntut umum atau apabila ada putusan praperadilan atau putusan pengadilan yang mendapatkan putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah,” ujarnya.
Kasi Pidum Kejari Cilacap Widi Wicaksono menyampaikan, ada syarat tertentu dalam menghentikan penuntutan perkara dengan restorative jutice untuk perkara yang sederhana, kecil, ringan, bukan untuk perkara yang serius.
“Yang menjadi dasar melakukan restoratif yaitu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2020 pasal 5, pelaku baru pertama melakukan tindak pidana, dan acaman pidana dibawah 5 tahun, kemudian telah ada pemulihan kembali usahanya, ada kesepakatan diantara mereka dan respon baik dari masyarakat,” ujarnya.