Empat Orang Korban Suami Jual Istri di Purwokerto Juga Bisa Melaporkan Kasus tersebut ke Polisi di Yogyakarta, Ini Alasannya

Selain melakukan penganiayaan dan menjual istrinya untuk ditiduri laki-laki lain, T (51), Warga Kecamatan Karanglewas juga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan korbannya empat orang wanita. Meski demikian, empat orang wanita tersebut tidak dapat melaporkannya ke Polresta Banyumas, karena lokasi kejadiannya berada di Yogyakarta.
Purwokerto, serayunews.com
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S melalui Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas, Ipda Metri Zul Utami menjelaskan, bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) persetubuhan pelaku dengan empat orang wanita yang berusia 19-27 tahun itu, berada di Yogyakarta.
“Belum laporan memang, karena TKP-nya berada di Yogyakarta, kalau mau laporan memang harus di sana,” ujar dia, Selasa (9/8/2022).
Metri menambahkan, untuk keempat orang tersebut berasal dari berbagai daerah dari mulai Kabupaten Banyumas dan Cilacap. Mereka sebelum disetubuhi oleh pelaku, mendapat iming-imingi mendapatkan pekerjaan. Namun, ternyata setelah bebagai tipu daya pelaku, keempat korban justru disetubuhi.
“Jadi sempat pelaku menyamar sebagai orang lain, menyarankan korban untuk mau berhubungan badan dengan dalih pembersihan diri,” kata dia.
Sementara untuk kasus mantan istri T yang sebelumnya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, menurut Metri, tidak melaporkannya ke aparat kepolisian.
“Ini kejadiannya sudah lama, sebelum tahun 2005. Kita juga belum dapat info lebih lanjut,” ujarnya.