Kebijakan Bakesbangpol ini selaras dengan keputusan pemerintah pusat. Diketahui, pemerintah pusat sudah melarang FPI.
“Karena di pusat sudah dibubarkan otomatis di bawahnya dibekukan atau bubar. Sehingga tidak boleh ada lagi kegiatan kegiatan yang membawa identitas, gambar simbol FPI dan sebagainya. Jika tetap melaksanakan membawa simbul gambar FPI, apalagi kegiatannya meresahkan masyarakat mengganggu kamtibmas, sweeping, tentu saja kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Kami akan melakukan tindakan tindakan yang diperlukan,” ujar Kepala Bakesbangpol Banyumas, Drs Setia Rahendra MSi kepada serayunews.com, Rabu (30/12).
Hendra menambahkan jika ormas yang sebelumnya FPI di Kabupaten Banyumas mengganti nama dan berusaha mendirikan ormas baru menurutnya perlu adanya pendaftaran hingga pengurusan dokumen.
“Harus didaftarkan kalau mau legal, kalau tidak didaftarkan ilegal. Banyak persyaratannya seperti anggaran dasar, anggaran rumah tangga. Itu kan tidak boleh bertentangan UUD, Pancasila dan berbagainya. Harus didaftarkan instansi terkait, Kementrian Hukum dan HAM dan sebagainya,” katanya.
Setelah mengajukan pun ada proses verifikasi yang cukup panjang. Jika memang telah memenuhi unsur-unsur terkait baru organisasi tersebut dinyatakan legal.
“Kalau kegiatan bertentangan norma agama, sosial, kemasyarakatan tentu wewenangan aparat penegak hukum,” ujar dia.
Di Banyumas sendiri, pihak Bakesbangpol Banyumas mencatat untuk massa FPI sekitar 200 orang, tersebar di beberapa wilayah.
“Kalau FPI di Banyumas selama ini tidak ada hal-hal yang sifatnya mengganggu kamtibmas. Biasanya kami justru ngepam bersama. Mereka juga sering audiensi dengan Kesbangpol. Bahkan kemarin saat ada baliho terkait Habib Rizik Sihab, saat kita minta turunkan, mereka menurunkan sendiri,” katanya.