SERAYUNEWS– DPRD Kabupaten Cilacap kembali menggelar Rapat Paripurna dengan membahas 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiasi DPRD dan Bupati Cilacap. Rapat Paripurna juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Rapat Paripurna digelar di gedung DPRD Cilacap pada Rabu (15/11/2023) mengagendakan pembahasan 4 Raperda yang terbagi dalam dua Rapat Paripurna. Pertama penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Cilacap terhadap dua Raperda.
Dua Raperda tersebut yakni, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Kemudian Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam rapat itu, juga diagendakan terkait Penyampaian Pendapat Bupati Cilacap terhadap Raperda inisiasi DPRD Kabupaten Cilacap tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda Pelestarian Kesenian Tradisional.
Adapun Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Cilacap Saiful Musta’in, dihadiri Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat, Sekda Cilacap Awaluddin Muuri, Wakil Ketua DPRD Cilacap Sindy Syakir dan Purwati. Turut hadir jajaran Forkopimda, Pejabat OPD, anggota DPRD Cilacap.
“Setelah pembahasan 4 Raperda itu juga dilaksanakan penetapan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Cilacap tentang susunan keanggotaan dan pimpinan pantia khusus XXXII, XXXIII, XXIV dan XXV DPRD Kabupaten Cilacap,” ujar Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat.
Selain itu, dalam pemandangan umum dan tanggapan fraksi-fraksi DPRD Cilacap memberikan tanggapan saran dan masukan terhadap pembahasan Raperda tersebut. Hal itu sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan perda tersebut.
Sementara itu, pada tanggapan Bupati Cilacap, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Terkait Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pemkab Cilacap merujuk pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional.
”Untuk itu kami sepakat untuk membahas Raperda ini dalam Pansus DPRD, dengan harapan nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Selain itu, terkait dengan Raperda Pelestarian Kesenian Tradisional, diarahkan pada beberapa tujuan di antaranya adalah melindungi kesenian tradisional dari kepunahan serta mengembangkan kesenian tradisional dengan memperhatikan nilai estetika.
”Pelestarian kesenian tradisional juga bertujuan memanfaatkan kesenian tradisional untuk kepentingan pariwisata, pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi,” tambahnya.
Langkah-langkah pelestarian tersebut mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kesenian, pembinaan lembaga kesenian, dan pranata kesenian.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan sikap positif dan kesadaran dalam melestarikan kesenian tradisional melalui pendidikan dan apresiasi seni di sekolah maupun di luar sekolah.
Sedangkan terkait degan potensi bahaya kebakaran dan non kebakaran saat ini terus mengintai, seiring dengan bertambahnya jumlah objek vital di Kabupaten Cilacap.
Penanggulangan bahaya kebakaran serta penyelamatan bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Daerah. Tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama dengan unsur masyarakat.
Untuk itu Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan tuntutan/kebutuhan masyarakat sebagai salah satu upaya penanggulangan dini bahaya kebakaran dan non kebakaran.
Terkait dengan peran serta masyarakat, Pemkab Cilacap telah membentuk relawan pemadam kebakaran (Redkar) beranggotakan 298 orang yang tersebar di 24 Kecamatan. Adapun upaya pencegahan dan meminimalisasi terjadinya kebakaran bangunan gedung, Pemkab Cilacap telah menerbitkan rekomendasi persetujuan teknis alat proteksi pemadam kebakaran pada bangunan gedung sebagai syarat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Sementara itu, terkait Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Ada beberapa ruang lingkup yang diatur dalam rancangan peraturan daerah ini meliputi tertib tata ruang, lalu lintas jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan fasilitas umum lainnya.
Kemudian tertib lingkungan, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib pemilik dan/atau penghuni bangunan, tertib sosial, tertib peserta didik, tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib pariwisata, tertib kesehatan, dan tertib keadaan bencana.