SERAYUNEWS– Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) membekukan dan menghentikan sementara kegiatan perizinan berusaha sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Mereka terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3×24 jam.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Hilman Latief memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), setidaknya ada empat PPIU gagal memberangkatkan jemaah umrah.
Lebih lanjut Hilman Latief menjelaskan, untuk tiga PPIU, yakni PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3×24 jam.
Sementara satu PPIU lainnya, yakni PT Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1×24 jam. PT Arafah Medina Jaya juga terbukti gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1×24 jam.
“Keempat PPIU tersebut kena sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun,” tulis keterangan Hilman Latief di laman Ditjen PHU Kemenag RI, dikutip serayunews.com, Jumat (11/8/2023).
Hilman Latief mengungkapkan, atas pelanggaran serta kerugian kepada jemaah dan masyarakat, PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun.
Sedangkan untuk PT Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, terhitung dari tanggal 29 Mei 2023. “Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan kami blokir,” tandas Hilman Latief.
Adapun sanksi administratif kepada empat PPIU tersebut berupa:
1. Tidak menerima pendaftaran jemaah umrah.
2. Tidak memberangkatkan jemaah umrah.
3. Melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah.
4. Mengembalikan biaya umrah bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatan umrah.