SERAYUNEWS – Empat pemuda asal Banyumas ini, gagal pesta pora malah masuk penjara.MRY (19), FAP (20), FP (19), AN (20) ini, harus berurusan dengan Polres Purbalingga karena kedapatan memiliki narkoba.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono menyampaikan, anggota Satres Narkoba meringkus empat tersangka yang berencana pesta narkoba.
Kasus terungkap, berawal dari penangkapan dua tersangka yang sedang bertransaksi narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Awalnya kami mengamankan dua tersangka, MRY dan FAP. Hasil pengembangan dua lagi terciduk, yakni FP dan AN,” kata Kompol Pujiono dan Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya, Selasa (04/07/2023).
Dua tersangka pertama, kepergok sedang mengambil barang haram pesanannya, di wilayah Kecamatan Kalimanah Purbalingga. Setelah melakukan pemeriksaan lebih dalam, ternyata ada keterlibatan FP dan AN pada barang tersebut.
“Rencananya mereka akan konsumsi bersama sama, empat orang itu,” katanya.
Mereka, membeli tembakau sintetis dengan berat 10,67 gram secara online. Tersangka FP dan AN yang berkomunikasi dengan penjual tembakau sintetis tersebut.
“Komunikasi melalui inbox akun media sosial,” ujar Kompol Pujiono.
Empat tersangka itu merupakan teman sepermainan. Tersangka MRY (19) warga Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, FAP (20) warga Desa Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, FP (19) warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, AN (20) warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang.
“Kurang lebih tiga kali memesan, pernah juga yang barter dengan membuatkan desain foto profil medsos untuk penjual tembakau sintetis tersebut,” kata AN.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik transparan berisi 10,67 gram tembakau sintetis. Selain itu di sita juga 1 plastik transparan dan sisa puntung rokok berisi 0,10 gram tembakau sintetis, dua unit telepon genggam, satu bungkus makanan ringan dan satu unit sepeda motor.
Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” kata Kompol Pujiono.