
SERAYUNEWS – Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi kabar yang paling ditunggu oleh banyak pegawai karena pencairannya berdekatan dengan kebutuhan pendidikan dan kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.
Gaji ke-13 sendiri merupakan tambahan penghasilan yang rutin diberikan pemerintah kepada ASN setiap tahun sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pegawai negara.
Pada 2026, pencairan dijadwalkan mulai berlangsung pada Juni dengan nominal yang dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026.
Berbeda dengan bantuan atau bonus biasa, gaji ke-13 diberikan dalam jumlah penuh atau setara satu kali penghasilan bulanan. Nominal yang diterima tiap pegawai dapat berbeda tergantung golongan, jabatan, masa kerja, hingga kebijakan instansi masing-masing.
Selain PNS aktif, PPPK juga dipastikan mendapatkan hak yang sama dalam program gaji ke-13. Namun, besarannya tetap menyesuaikan masa kerja dan status kepegawaian yang dimiliki oleh masing-masing penerima.
Pemerintah berharap pencairan gaji tambahan ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendukung kebutuhan pendidikan anak sekolah yang biasanya meningkat pada pertengahan tahun ajaran baru.
Pemerintah memastikan dana gaji ke-13 akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing ASN sesuai data administrasi kepegawaian yang telah diverifikasi.
Meski pencairan dimulai pada Juni 2026, proses penyaluran dilakukan bertahap menyesuaikan kesiapan dokumen dan anggaran tiap instansi. Karena itu, beberapa pegawai mungkin menerima dana lebih cepat dibanding instansi lainnya.
ASN diminta memastikan data rekening dan administrasi kepegawaian tetap aktif agar proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala.
Gaji ke-13 tahun 2026 dihitung berdasarkan satu kali penghasilan penuh yang diterima ASN pada bulan Mei 2026.
Artinya, nominal yang dicairkan mencakup beberapa komponen penghasilan utama yang biasa diterima setiap bulan.
Komponen pertama adalah gaji pokok yang besarannya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja pegawai.
Semakin tinggi golongan dan lama masa kerja, maka nominal gaji pokok yang diterima juga akan semakin besar.
Selain gaji pokok, ASN juga memperoleh tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan suami atau istri serta tunjangan anak sesuai ketentuan yang berlaku. Komponen ini tetap diperhitungkan dalam pencairan gaji ke-13.
Pemerintah juga memasukkan tunjangan pangan atau tunjangan beras ke dalam perhitungan. Tunjangan tersebut dapat diberikan dalam bentuk uang maupun fasilitas sesuai kebijakan masing-masing instansi.
Selanjutnya terdapat tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang disesuaikan dengan posisi dan kelas jabatan pegawai. Pegawai dengan jabatan struktural atau fungsional tertentu biasanya memperoleh nominal tunjangan lebih besar.
Komponen lain yang ikut diperhitungkan adalah tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). Besaran tukin ini bergantung pada kebijakan instansi pusat maupun pemerintah daerah masing-masing.
Untuk PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, pencairan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja aktif. Dengan demikian, nominal yang diterima bisa lebih kecil dibanding pegawai dengan masa kerja penuh satu tahun.
Sementara itu, bagi CPNS yang pembiayaannya berasal dari APBN, gaji pokok dalam gaji ke-13 masih dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok awal. Namun, tunjangan lain tetap dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian informasi tentang komponen gaji 13 2026 dan cara perhitungan pencairan bagi PNS dan PPPK.***