Cilacap, serayunews.com
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan, secara kumulatif kapasitas fiskal untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, mengalami defisit sebesar Rp237,52 miliar. Hal itu merupakan defisit sisa SiLPA APDB definitif 2022, ditambah beban gaji PPPK formasi 2022 dan penurunan pendapatan.
“Dari defisit sebesar 69,35 miliar rupiah, masih dibebani dengan earmark DAU untuk gaji PPPK formasi 2022 sebesar 121,75 miliar rupiah dan penurunan pendapatan sebesar 46,41 miliar rupiah,” ujar Bupati dalam peyampaian raperda Perubahan APBD 2022 saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Cilacap, Jumat (9/9/2022).
Bupati menyampaikan, untuk mengatasi defisit pembiayaan tersebut, telah dilakukan upaya-upaya pencermatan belanja antara lain melalui pengalihan atau rasionalisasi anggaran yang dimungkinkan sampai dengan akhir tahun tidak terserap.
Selain itu perhitungan ulang kebutuhan gaji ASN, memanfaatkan sisa tender, mengalihkan anggaran belanja tidak terduga, memanfaatkan SiLPA BLUD, dengan jumlah secara keseluruhan kurang lebih sebesar Rp298,97 miliar.
“Dengan melakukan efisiensi belanja dan memanfaatkan SiLPA BLUD tersebut, sehingga diperoleh dana yang tersedia untuk perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 kurang lebih sebesar 61,45 miliar rupiah,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa dalam Raperda Perubahan APBD Cilacap Tahun Anggaran 2022, belum mengakomodir anggaran untuk antisipasi Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 terkait dampak kenaikan harga BBM.
“Anggaran belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tersebut meliputi bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja dan operasi pasar, terlebih dahulu dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, untuk selanjutnya dianggarkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” ujar Bupati.