SERAYUNEWS – Beberapa tahun terakhir, pinjol alias pinjaman online menjadi layanan keuangan yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.
Pasalnya, pinjol menawarkan kemudahan dalam memberikan pinjaman uang kepada nasabah. Cukup dengan mengisi data diri melalui aplikasi pinjol, nasabah bisa mencairkan dana dalam waktu singkat.
Namun dibalik kemudahan yang ditawarkan, sayangnya tak sedikit nasabah yang mengalami masalah gagal bayar saat membayar cicilan pinjol.
Gagal bayar cicilan pinjol tentunya bisa memberikan dampak negatif terhadap nasabah. Penting bagi nasabah untuk mengetahui beberapa resiko yang perlu diketahui jika gagal dalam bayar cicilan pinjol. Apa saja? Simak ulasannya di bawah ini.
Risiko gagal bayar pinjol yang paling umum terjadi adalah denda keterlambatan. Ketika peminjam tidak bisa membayar cicilan tepat waktu alias lewat masa jatuh tempo, maka pihak Pinjol akan menetapkan denda keterlambatan. Biasanya, semakin lama waktu keterlambatan pembayaran, maka semakin besar pula denda yang diberikan.
Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), denda keterlambatan yang dikenakan maksimal di angka 0,8 persen per harinya. Selain itu, jumlah denda keterlambatan maksimal yang bisa dikenakan bagi peminjam yang gagal bayar adalah adalah 100 persen dari jumlah pokok pinjaman.
Saat ini, informasi keuangan kita tercatat dalam sebuah sistem milik OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang bernama SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Jika seseorang pernah mengalami masalah dalam aktivitas keuangannya, seperti gagal bayar pinjol, maka akan tercatat dalam bentuk skor di dalam SLIK.
SLIK dapat diakses oleh seluruh lembaga keuangan, sehingga jika seorang pernah mengalami masalah dala aktivitas keuangannya maka akan terdeteksi secara mudah.
Risiko gagal bayar pinjaman online selanjutnya adalah beban bunga yang tinggi. Bunga yang tinggi dapat menjadi beban keuangan yang sangat berat. Ketika seseorang tidak dapat membayar pinjaman online tepat waktu, penyedia pinjaman sering kali mengenakan bunga tambahan yang cukup besar.
Bunga tambahan ini bahkan dapat membuat jumlah total pinjaman yang harus dibayar semakin meningkat dengan cepat. Sehingga peminjam bisa merasa terjerat dalam lingkaran hutang yang sulit diatasi. Oleh sebab itu, usahakan untuk membayar pinjol tepat waktu agar menghindari beban bunga yang tinggi.
Fintech memiliki prosedur yang ketat namun teratur dalam hal menanggulangi masalah peminjam yang mangkir dari tanggung jawab membayar cicilan. Aturan mengenai prosedur penagihan oleh fintech ini diatur oleh AFPI, atau Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia. Pada awal proses penagihan, nasabah hanya akan diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email, maupun telepon. Namun, jika masih belum dibayar juga, tim collection akan melakukan penagihan ke rumah peminjam ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya. Jika terus berlangsung dalam waktu lama, hal ini tentu akan berisiko mengganggu aktivitas sehari-hari Anda dan orang terdekat, serta membuat hidup menjadi tidak tenang.
Sejatinya, satu-satunya cara agar terhindar dari ancaman gagal bayar adalah dengan bersikap bijak serta bertanggung jawab dalam memanfaatkan produk pinjaman apapun, tak hanya pinjaman online. Agar keuangan tidak terlalu terbebani, idealnya jumlah cicilan dari seluruh pinjaman yang dimiliki tidak lebih dari 30% gaji bulanan.
Dengan begitu, Anda akan lebih mudah melunasi cicilan pinjaman hingga lunas, tanpa merasa kewalahan untuk memenuhi segala kebutuhan pokok lainnya.
Risiko gagal bayar pinjaman online yang terakhir adalah kemungkinan penyebaran data pribadi. Biasanya, risiko ini terjadi apabila Anda meminjam uang melalui pinjol ilegal. Tentunya, penyebaran data pribadi dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan data atau potensi gangguan terhadap identitas Anda.
***