
SERAYUNEWS – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cilacap menggandeng tiga lembaga fatwa untuk membahas persoalan nishab zakat emas yang dinilai semakin krusial seiring melonjaknya harga emas. Pembahasan ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan gerakan zakat sekaligus memastikan pengelolaannya tetap sesuai syariat dan regulasi.
Pembahasan tersebut digelar dalam forum Bahtsul Masail di Kantor BAZNAS Kabupaten Cilacap baru-baru ini merupakan rangkaian peringatan hari ulang tahun BAZNAS sekaligus respons atas sejumlah isu aktual yang menjadi perhatian masyarakat.
Forum ini dihadiri pimpinan BAZNAS Kabupaten Cilacap, perwakilan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Kementerian Agama, serta Kementerian Haji dan Umrah. Sejumlah ulama dari tiga lembaga fatwa turut hadir, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cilacap, Majelis Tarjih Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), serta Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Cilacap.
Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Cilacap, Hamidan Majdi, mengatakan pembahasan nishab zakat emas menjadi penting karena harga emas yang terus meningkat berpotensi memengaruhi pola penghimpunan zakat di daerah.
“Harga emas yang cukup tinggi jika dikaitkan dengan nishab zakat emas 85 gram tentu akan membawa perubahan yang tidak mudah dihadapi dalam gerakan zakat di Cilacap. Karena itu, kami membutuhkan pencerahan dan solusi dari para kiai dan ulama terkait langkah yang harus ditempuh,” ujarnya, Sabtu (24/1/2026).
Selain nishab zakat emas, forum tersebut juga membahas wacana pengelolaan dam tamattu’ dari jamaah haji yang ke depan direncanakan akan dikelola oleh BAZNAS. Hamidan menegaskan pentingnya kepastian hukum dan syariat dalam pengelolaan dana tersebut.
“Kami ingin memastikan pengelolaan zakat dan dana keumatan berjalan dengan prinsip tiga aman, yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman bagi NKRI. Karena itu, literasi dan pandangan dari tiga lembaga fatwa ini sangat kami harapkan,” ujarnya.
Ketua MUI Kabupaten Cilacap, KH Nasrulloh Muhcson, menyampaikan apresiasi atas inisiatif BAZNAS yang mempertemukan berbagai lembaga fatwa dalam satu forum. Menurutnya, dialog lintas ormas Islam ini penting untuk menghasilkan rumusan yang matang dan dapat diterapkan.
“BAZNAS memiliki peran strategis dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah. Karena itu, pembahasan persoalan syariah perlu dilakukan secara mendalam agar pengelolaannya bisa berjalan aman dan nyaman,” katanya.
Hasil rumusan Bahtsul Masail ini nantinya akan disusun oleh MUI Kabupaten Cilacap sebagai panduan hukum yang diharapkan dapat menjadi rujukan BAZNAS dalam menjalankan pengelolaan zakat secara aman, tertib, dan berkelanjutan.
BAZNAS Kabupaten Cilacap menilai forum lintas lembaga fatwa ini sebagai langkah strategis untuk memastikan pengelolaan zakat tetap adaptif terhadap perkembangan ekonomi, sekaligus menjaga kepercayaan publik dalam upaya memperkuat peran zakat bagi kesejahteraan masyarakat.