Banjarnegara, serayunews.com
Dua ajudan Pj bupati Banjarnegara, Mulyono dan Wicaksana Ardi memberikan penjelasan. Keduanya mengatakan informasi bahwa mereka ditodong senjata api oleh oknum yang mengaku dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara, tidaklah benar. Bahkan dia mengaku tidak pernah ada kejadian tersebut, apalagi mencatut nama Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Mulyono, ajudan Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto mengatakan, jika informasi yang beredar di media online tersebut tidak benar. Sebab dia maupun Wicak yang juga ajudan Pj bupati Banjarnegara, tidak pernah mendapatkan perlakuan seperti itu. Apalagi, isunya menyebutkan jika penodongan ini karena tidak memberikan fee dan THR.
“Dalam pemberitaan itu menyebutkan kami ditodong, namun itu tidak benar. Untuk itu, kami tegaskan bahwa kami selaku ajudan, sekpri dan staf Bapak Pj Bupati Banjarnegara tidak pernah ditodong senjata api,” katanya.
Baca juga: [insert page=’alert-gelombang-phk-mulai-melanda-karyawan-pabrik-rambut-dan-bulu-mata-palsu-di-purbalingga’ display=’link’ inline]
Dia mengatakan, justru selama ini pihaknya menjalin kemitraan yang harmonis dengan sesama staf dari tiap unit kerja atau organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk instansi vertikal yang bersama-sama menyukseskan kegiatan pimpinan.
“Jadi penodongan itu sama sekali tidak benar dan tidak pernah terjadi, komunikasi kami baik, pemerintah bersama dengan instansi vertikal terus berkolaborasi dengan baik, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, maupun pengadilan,” ujarnya.
Dengan adanya kejadian ini, dia meminta masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi. Apalagi isu penodongan di lingkungan Sekretariat Daerah Banjarnegara.
Baca juga: [insert page=’sepasang-suami-istri-asal-lampung-jadi-korban-pembunuhan-dukun-pengganda-uang-di-banjarnegara’ display=’link’ inline]
Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Taufik Hidayat mengatakan, bahwa adanya pemberitaan terkait oknum Kejaksaan yang melakukan penodongan terhadap pengusaha maupun ajudan Pj bupati ini, tidak benar. Apalagi masalah ini terjadi gegara tidak mendapatkan fee dan THR.
“Sekali lagi saya tegaskan, ini hoax! Berita ini juga tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujarnya.
Tidak hanya itu, adanya peredaran berita yang mengaku utusan dari Kejaksaan untuk meminta upeti pada penjual miras juga tidak benar.
“Semua sudah kami klarifikasi, ternyata tidak benar, saya juga meminta pembuat berita untuk bisa memberikan klarifikasi. Yang pasti kami akan membuat laporan pada kepolisian, atas beredarnya berita hoax yang menyudutkan Kejaksaan Negeri Banjarnegara,” ujarnya.