SERAYUNEWS- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo membongkar praktik perjudian jenis togel Hongkong oleh seorang pria berinisial EW (45), warga Kampung Gunung Pitik, Kecamatan Sapuran.
Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan menyebutkan, EW tertangkap di warung angkringan miliknya. Selama ini, tempat itu menjadi sarana transaksi jual beli kupon togel ilegal.
Penangkapan pada Rabu, 19 Maret 2025, menyusul laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di warung tersebut.
Dalam operasi itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp100 ribu, delapan lembar kertas berisi angka pasangan togel. Kemudian satu unit ponsel Infinix Smart 7 warna hitam yang digunakan untuk memasang taruhan secara online.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa modus EW tergolong sederhana namun efektif.
Tersangka menyediakan sobekan kertas dan bolpoin untuk pembeli menuliskan angka beserta jumlah taruhan. Setelah menerima uang tunai, EW memasukkan nomor tersebut ke dalam situs judi togel online melalui ponsel pribadinya.
“Semula dia hanya bermain judi online untuk kepentingan pribadi, namun kemudian mulai melayani pemasangan dari orang lain demi menambah penghasilan,” ungkap AKP Arif dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).
Aktivitas ini telah berlangsung cukup lama. EW mengaku menjalankan praktik tersebut secara diam-diam. Dengan memanfaatkan warung angkringan sebagai kedok agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Fenomena perjudian online memang tengah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di berbagai daerah, termasuk Wonosobo.
Maraknya situs-situs ilegal yang mudah diakses membuat banyak warga, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, tergiur untuk mencoba peruntungan lewat jalan pintas.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian, baik secara konvensional maupun melalui internet. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegas AKP Arif.
Atas perbuatannya, EW dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian. Ia terancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Wonosobo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hukum Indonesia secara tegas melarang segala bentuk perjudian, sebagaimana diatur dalam KUHP dan sejumlah peraturan tambahan.
Selain itu, dalam perspektif sosial dan budaya, perjudian merusak nilai moral dan ketahanan ekonomi keluarga.
Penangkapan EW menuai berbagai respons dari masyarakat. Sejumlah warga Sapuran mengaku tidak menyangka bahwa warung angkringan yang sering mereka kunjungi menjadi tempat transaksi judi togel.
Mereka berharap aparat terus melakukan patroli dan pembinaan agar praktik serupa tidak menyebar ke wilayah lain.
Warga harap ini jadi pelajaran bersama. Banyak anak muda sekarang tergoda ikut-ikutan karena gampang dapat uang. Padahal ujungnya malah merugikan.
Polres Wonosobo juga mengingatkan masyarakat bahwa keterlibatan dalam praktik perjudian, baik sebagai pelaku maupun pengguna jasa, merupakan tindak pidana.
Edukasi dan pengawasan dari keluarga serta lingkungan dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah penyebaran perjudian daring.