SERAYUNEWS – Dugaan pelecehan seksual oleh seorang dosen terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Saizu Purwokerto mencuat ke publik.
Kasus ini tidak berhenti di ranah internal kampus, melainkan sudah masuk ke jalur hukum setelah korban bersama kuasa hukumnya melapor ke Polresta Banyumas.
Sebelum laporan ke polisi, korban terlebih dahulu menyampaikan kasus ini ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Saizu.
Satgas langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk korban.
“Sudah selesai di tingkat kampus,” kata Ketua Satgas PPKS UIN Saizu, Dr. Hj. Ida Novianti, M.Ag, Rabu (20/8/2025).
Meski sudah ditangani, Satgas belum bisa menyimpulkan fakta kasus tersebut. Saat ini, mereka tengah menyusun laporan resmi hasil pendalaman.
“Nanti saya kirim pernyataan resmi dari Satgas ya,” ujarnya.
Keberadaan Satgas PPKS menjadi ruang aman bagi mahasiswa yang ingin melapor kasus kekerasan seksual. Tidak hanya menangani, Satgas juga berperan mencegah kejadian serupa lewat edukasi, sosialisasi, hingga kebijakan yang tegas.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan kekerasan seksual di kampus Purwokerto, setelah sebelumnya kasus serupa terjadi di Unsoed.
Kali ini, dugaan pelecehan dialami A (23), mahasiswi Fakultas Dakwah UIN Saizu Purwokerto. Korban mengaku mengalami pelecehan sepanjang 2024, hingga akhirnya melapor ke polisi dengan pendampingan kuasa hukum.
Kuasa Hukum korban, Esa Caesar Afandi, membeberkan kronologi awal kejadian yang bermula Januari 2024 di rumah terlapor di Kecamatan Sumbang. Saat itu, korban bersama rekannya mendatangi rumah dosen untuk bimbingan proposal.
Namun, dugaan pelecehan tidak berhenti di sana. Korban menyebut pelaku mengulanginya di berbagai lokasi, termasuk area parkir kampus. Peristiwa terakhir dialami korban pada September 2024.
“Runtutannya panjang, hasil keterangan klien saya, ada sekitar 7 peristiwa yang dia alami, lokasinya ada di beberapa tempat, termasuk di sekitar parkiran kampus,” kata Esa, Selasa (19/8/2025).
Korban melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas pada 30 November 2024. Sejak itu, polisi memeriksa sejumlah pihak, termasuk korban, saksi, dan perwakilan kampus.
“Pelaporan 30 November 2024, saat ini sudah ada beberapa pihak yang polisi periksa, korban, saksi korban, dan perwakilan dari pihak kampus,” tambah Esa.
Meski kini korban sudah lulus kuliah, luka batin belum sepenuhnya sembuh. Rasa trauma masih menghantui setiap kali ia mengingat peristiwa tersebut.
“Trauma yang dalam sangat jelas pada klien saya, karena saat dimintai keterangan, baru satu pertanyaan saja sudah menangis. Setiap melihat benda yang berkaitan dengan kejadian dia juga menangis,” ujar Esa.