Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan DSM dilaporkan langsung oleh pemilik perusahaan yakni Suwito (57). Laporan dilakukan setelah adanya audit dari pihak perusahaan.
“Dari informasi yang berhasil kami himpun, DSM ini diketahui melakukan aksinya dari sekitar bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Febuari 2021,” ujar dia.
Dengan total nilai yang digelapkan oleh DSM yakni Rp 123.522.035, yang seharusnya disetorkan ke pihak persuhaan tempatnya bekerja.
“Saat ini kami amankan yang bersangkutan dengan barang bukti lima lembar faktur CV NSB. Dimana kami juga terus mendalami kasus ini, dengan meminta keterangan yang bersangkutan serta saksi-saksi,” katanya.
Atas perbuatannya, selain harus mendekam di tahanan Mapolresta Banyumas, DSM juga dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.