SERAYUNEWS- Insiden mengejutkan terjadi di salah satu kafe di Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.
Seorang pelajar SMA berusia 15 tahun menjadi korban penembakan menggunakan air softgun oleh seorang pria dewasa.
Peristiwa ini sontak memicu keprihatinan masyarakat, mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan bersama Kasat Reskrim AKP Arif Kristiawan menyampaikan, peristiwa ini terjadi pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di teras bawah Café Shaka.
Kejadian berlokasi di Dusun Sikunci, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo. Korban berinisial ABP (15), saat itu dia tengah duduk bersama ayahnya, DAP (38), dan beberapa rekan mereka setelah membersihkan kolam ikan.
Suasana yang awalnya santai, berubah menjadi mencekam saat seorang pria tak dikenal tiba-tiba mendatangi mereka dari arah parkiran atas sambil berteriak dan mengumpat.
Pria tersebut berinisial T (42), warga Dusun Segug Gunung, Desa Kedalon, Kecamatan Kalikajar.
“Dia langsung mengeluarkan air softgun replika Glock 19 berwarna hitam dan menembakkannya secara membabi buta ke arah orang-orang yang sedang duduk di teras,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Kamis (24/4/2025).
Salah satu peluru gotri, mengenai korban di bagian pinggang belakang sebelah kanan, menyebabkan luka lebam dan kemerahan. Gotri lain juga mengenai meja dan kursi di tempat kejadian hingga berlubang.
Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Sapuran langsung berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Wonosobo.
Hanya dalam waktu satu hari, pelaku berhasil petugas amankan di wilayah Banyuurip, Kabupaten Purworejo, pada Sabtu, 5 April 2025.
Bersama pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti penting, di antaranya:
Sepucuk air softgun replika Glock 19, 11 butir gotri emas kaliber 6 mm, 1 unit motor Honda Genio tanpa surat-surat, hingga meja dan kursi yang rusak akibat tembakan.
Selain itu juga tas selempang, pakaian pelaku, dan kartu registrasi air softgun yang sudah kedaluwarsa.
Menurutnya, hingga saat ini, motif penyerangan secara mendadak tersebut masih dalam penyelidikan. Namun, berdasarkan keterangan para saksi dan pelapor, pelaku tidak memiliki hubungan pribadi dengan korban.
Aksi tersebut terjadi dalam kondisi emosi atau tekanan tertentu. Pelaku kena jerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk ancaman hukuman, penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 72 juta.
Dia menegaskan bahwa kepolisian akan menuntaskan kasus ini dengan serius. Tindakan kekerasan terhadap anak, merupakan pelanggaran berat.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Semua proses penyidikan kami lakukan secara transparan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, bahwa tindakan sembrono menggunakan senjata replika pun dapat menimbulkan korban nyata.
Apalagi jika korbannya adalah anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari orang dewasa.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk bijak dalam memiliki dan menggunakan air softgun. Serta mengingatkan pentingnya menjaga ketenangan dan keamanan di lingkungan publik.