Rabu, 22 Maret 2023

Gerak Cepat, Sopir Bus Raharja Penerobos Traffick Light di Sumpiuh Digelandang ke Polresta Banyumas

Kasat Lantas Kompol Bobby A Rachman tengah memberikan keterangan kepada awak media terkait viralnya bus yang menerobos lampu merah di Persimpangan Sumpiuh, Selasa (7/2/2023). (Shandi Yanuar/Serayunews)

Sat Lantas Polresta Banyumas, berhasil menggelandang sopir Bus Raharja jurusan Yogyakarta-Purwokerto yang sempat viral di media sosial lantaran menerobos lampu lalu lintas di Sumpiuh, Selasa (7/2/2023). Karena kecerobohannya, bus bahkan hampir menabrak pengendara sepeda motor yang melintas.


Purwokerto, serayunews.com

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Lantas, Kompol Bobby A Rachman menjelaskan, setelah viralnya video tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan pengemudi sepeda motor berinisial Y (42), warga Kecamatan Sumpiuh.

“Kejadiannya itu tanggal 3 Febuari 2023, sekitar jam 11.00 WIB di Persimpangan Sumpiuh. Pengendara sepeda motor berinisial Y (42), habis menjemput anaknya pulang dari sekolah dari arah selatan ke utara. Dia berhenti di persimpangan, karena lampu merah,” kata dia menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.

Setelah lampu hijau, Y kemudian melajukan sepeda motornya. Namun, ternyata dari arah kiri sepeda motor muncul Bus Raharja yang dikemudikan oleh WAS (43), warga Magelang dan hampir menabrak sepeda motornya.

“Bus melaju agak kencang, kemudian terlihat jelad di video bus itu menyalip mobil-mobil dan menerobos lampu lalu lintas, hingga hampir menabrak pengemudi sepeda motor,” ujarnya.

Baca juga: Polresta Banyumas Buru Sopir yang Menerobos Traffic Light dan Adu Mulut dengan Pesepeda Motor di Sumpiuh

Warga yang melihat peristiwa tersebut, kemudian menghentikan laju bus dan terjadilah percekcokan antara Y dengan WAS. Namun, karena berhasil dilerai, akhirnya bus pun melajukan kembali kendaraannya.

“Dari video tersebut kami menerjunkan Tim yang dipimpin oleh Kanit Gakum, Iptu Wahyu, untuk mencari keberadaan sopir bus. Akhirnya pada hari Senin kemarin, kami mengamankan bus berikut sopirnya di Terminal Giwangan Yogyakarta,” kata dia.

Atas peristiwa tersebut, sopir bus dikenakan Pasal 287 dan Pasal 311 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengemudi kendaraan dapat membahayakan nyawa atau barang dengan ancaman satu tahun penjara.

“Sementara sopir kita mintai keterangan lebih lanjut,” ujar dia.

Kasat juga mengimbau kepada pemilik PO bus, agar memastikan sopirnya selalu menataati peraturan lalu lintas.

“Jangan sampai karena mengejar target, menerobos lampu merah, apalagi dapat berakibat fatal,” kata dia.

Ketika ditanya aparat kepolisian, WAS mengakui bahwa Ia dengan sadar menerobos trafficklight tersebut.

“Iya menerobos lampu merah,” ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini