SERAYUNEWS– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI), Kaesang Pangarep, mendukung upaya pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi, jika ada pengurus maupun kadernya melakukan tindak pidana korupsi.
“Kita mendukung pemberantasan korupsi, lewat Undang-undang Perampasan Aset. Jika PSI bisa masuk ke Senayan, maka RUU Perampasan Aset yang akan kita gol kan pertama,” ungkap Putra Bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Hotel Java Heritage Purwokerto, Selasa (19/12/2023).
Dalam kesempatan itu, Kaesang Pangarep melakukan dialog dengan relawan dan komunitas dalam gelaran Silaturahmi Mas Kaesang dengan Relawan Bumi Ngapak Raya. Dalam kegiatan itu hadir Dewan Pembina PSI, serta sejumlah Pengurus DPP PSI yang turut mengikuti agenda Ketum PSI ke sejumlah daerah.
Lebih lanjut, Kaesang menyebutkan, masyarakat akan susah sejahtera jika koruptor masih ada di negara ini. Tidak bisa dipungkiri, kasus korupsi sulit diberantas habis. Bahkan hingga hari ini saja, kata dia, masih ada operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi kepada pejabat di Indonesia.
Menurut dia, koruptor sepertinya memang sudah tidak lagi dengan penjara, tidak takut dengan tindakannya yang merupakan perbuatan dosa dan bisa masuk neraka. “Jadi koruptop tidak takut penjara, tidak takut neraka, tetapi takutnya miskin. Nah itu yang kita lakukan,” terang dia.
Lebih lanjut Kaesang menyampaikan, hingga saat ini tidak ada kader PSI yang melakukan tindakan korupsi. Pihaknya bahkan mewanti-wanti, dalam hal kecil pun, pihaknya menekankan para kadernya tidak melakukan manipulasi. Manipulasi dari hal-hal kecil, akan mempengaruhi seseorang untuk bisa memanipulasi hal yang lebih besar.
Kaesang mencontohkan, saat ada Anggota Legislatif dari PSI melakukan reses, bukti pengeluaran di tempat acara atau tempat makan menggunakan struk yang dicetak. Pihaknya tidak ingin, jika menggunakan kwitansi tulis tangan, maka rawan dimanipulasi. Sekecil apapun pihaknya mengingatkan agar tidak ada manipulasi.
Manipulasi baik itu seratus ribu, dua ratus ribu, satu juta, sepuluh juta itu tak boleh. Hal itu merupakan tindakan terlarang. Jangan sampai karena melakukan manipulasi seratus atau dua ratus ribu tidak masalah, kemudian lebih besar, dan lebih besar yang akhirnya menjadi korupsi. “Ini wujud kehati-hatian, agar tidak ada manipulasi meskipun kecil sekalipun,” jelasnya.
Kaesang memberi warning, para pengurus maupun kader PSI jangan sampai terjerumus dalam perkara korupsi. “Kalau amit-amit ada anggota PSI melakukan korupsi, maka Pengurus PSI akan melakukan perampasan harta kekayaan anggotanya yang terlibat kasus korupsi. Jika RUU Perampasan Aset belum disahkan,” tandas dia.