SERAYUNEWS- Presiden Joko Widodo melantik Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebagai Menteri Sosial di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 11 September 2024.
Gus Ipul menggantikan Tri Rismaharini yang maju pemilihan Gubernur Jawa Timur. Risma mundur sejak 6 September 2024.
Tak pelak, sosoknya menuai sorotan karena masa kerja Gus Ipul sebagai Mensos hanya efektif selama 39 hari. Pasalnya pemerintahan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Pertanyaan muncul di apakah Gus Ipul berhak menerima uang seumur hidup setelah lengser dari jabatan menteri?
Merujuk PP Nomor 50 Tahun 1980, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Artinya, Gus Ipul tetap berhak atas uang pensiun, meski tak sebesar menteri lain yang lebih lama dan lebih dulu menjadi menteri di kabinet kedua Jokowi.
Lebih khusus lagi, mengutip situs resmi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), seorang mantan menteri tetap bisa mendapatkan pensiun meski periode jabatannya sangat singkat.
Contohnya adalah Arcandra Tahar, Menteri ESDM yang menjabat belum genap sebulan lantaran tersandung kasus kewarganegaraan ganda.
Archandra tetap bisa mendapatkan pensiun selama menerima SK dari Presiden RI dan berhenti dengan hormat.
Dalam PP Nomor 50 Tahun 1980, besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
Selain pensiun, mantan menteri juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT), hitungannya berbeda dengan uang pensiun pejabat negara setiap bulan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi pada Agustus 2024 juga melakukan perombakan kabinet dengan mengangkat Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM dan Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Ketiga menteri jelas akan mendapat uang tunjangan pensiun walau hanya menjabat 2-1 bulan saja. Menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mencatat tunjangan Menteri di Kabinet Indonesia Maju bisa menjadi wasted resources atau belanja yang mubazir,
“Meski hanya 1-2 bulan menjabat, beban belanja negara untuk tunjangan dan hak pensiun menteri bisa dianggap wasted resources ya, belanja yang mubazir,” ujar Bhima (11/9/2024).***(Kalingga Zaman)