Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, meringkus seorang pemuda berinisial DK (18), warga Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, lantaran diduga menghamili pacarnya yang masih di bawah umur, Rabu (12/10/2022).
Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, kasus yang menjerat DK bermula pada pertengahan tahun 2021 lalu. Korban berinisial FS (14), warga Kabupaten Banyumas, diajak untuk pergi ke rumah tersangka. Saat berada di rumah tersangka, korban kemudian diajak untuk melakukan hubungan suami istri.
“Korban sempat menolak. Namun, tersangka terus memaksa korban dan mengaku bersedia bertanggungjawab jika hamil,” kata dia.
Korban yang luluh dengan rayuan pelaku, akhirnya mau melakukan hubungan intim. Saat ini, korbannya hamil dengan usia kandungan delapan bulan. Si pelaku yang mengetahui hal tersebut, tidak mau bertanggungjawab.
Orangtua korban yang mengetahui peristiwa tersebut, tidak terima dan melaporkannya ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
“Sebelumnya, pelaku sudah kami panggil melalui undangan klarifikasi, karena sebelumnya pelapor (keluarga korban, red) mengadukan atas dugaan tindak pidana. Namun, pelaku tidak datang tanpa alasan yang jelas. Hingga tanggal 11 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, unit PPA mendatangi pelaku dan melakukan upaya penangkapan,” kata dia.
Pelaku yang tidak berkutik saat ditangkap, digelandang ke kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuataannya, pelaku dijerat kasus dugaan tindak persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Sementara pelaku DK saat diinterogasi polisi mengaku, telah melakukan perbuatan persetubuhan beberapa kali bersama korban.