SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas menutup masa pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati, pada Kamis (29/08/2024) pukul 23.59 WIB. Sampai batas akhir masa pendaftaran itu, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah menyampaikan, masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Banyumas, hanya ada satu calon yang mendaftar.
“Pasangan Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti, pada pukul 10.30 WIB, yang diusung oleh 12 Partai politik pengusul,” katanya, pada konferensi pers, Kamis malam.
Sehubungan dengan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka sesuai ketentuan yang berlaku, akan dilakukan perpanjangan waktu. Aturan tersebut tertuang pada pasal 134 PKPU Nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan bupati dan wakil bupati dan pasal 135 PKPU nomer 10 tahun 2024 tentang perubahan pencalonan.
“KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama tiga hari,” ujarnya.
Diketahui, ketentuan pasal 135 huruf a dan huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2024 berbunyi:
a. apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dapat mendaftarkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dari Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran;
b. apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda
Menindaklanjuti kondisi tersebut, lanjut perempuan yang akrab dipanggil Opi, KPU akan menerbitkan surat keputusan (SK), terkait penundaan dan SK terkait perpanjangan pendaftaran.
“Kemudian kami juga akan melakukan pengumuman perpanjangan pendaftaran dan melakukan sosialisasi tatap muka dengan partai politik dan media pada tanggal 30 Agustus pukul 13.00 WIB,” kata dia.
Diinformasikan sebelumnya, KPU telah membuka masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, pilkada Banyumas selama tiga hari, yakni Selasa-Kamis (27-29/08/2024).
Pada hari Selasa dan Rabu pendaftaran dibuka sampai pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir atau hari Kamis, pelayanan pendaftaran dibuka sampai pukul 23.59 WIB. Sampai batas akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar di KPU Banyumas.