
SERAYUNEWS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali mengalami pergerakan signifikan pada perdagangan Kamis, 22 Januari 2026.
Setelah sempat mencetak rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) pada hari sebelumnya, harga emas Antam hari ini justru terkoreksi cukup dalam.
Kondisi ini menjadi perhatian pelaku pasar dan investor emas, terutama bagi Anda yang aktif memantau pergerakan harga logam mulia sebagai instrumen lindung nilai.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam pada Kamis (22/1/2026) tercatat turun sebesar Rp 15.000 per gram.
Saat ini, harga emas Antam berada di level Rp 2.790.000 per gram, setelah sehari sebelumnya menembus rekor tertinggi sepanjang masa.
Penurunan ini terjadi setelah pergerakan harga yang sangat agresif pada Rabu (21/1/2026).
Pada Rabu pagi, harga emas Antam tercatat melonjak Rp 35.000 ke posisi Rp 2.772.000 per gram.
Namun reli belum berhenti, sebab pada Rabu sore harga kembali naik sebesar Rp 33.000 dan menutup perdagangan di level Rp 2.805.000 per gram.
Angka tersebut menjadi rekor tertinggi sepanjang masa harga emas Antam hingga saat ini.
Jika ditarik ke belakang, sehari sebelumnya pada Selasa (20/1/2026), harga emas Antam juga telah mencatatkan kenaikan total Rp 34.000 ke posisi Rp 2.737.000 per gram.
Artinya, dalam kurun waktu dua hari, harga emas sempat mengalami lonjakan tajam sebelum akhirnya terkoreksi pada Kamis.
Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan pada hari ini.
Pada Kamis (22/1/2026), harga buyback emas Antam anjlok Rp 15.000 ke level Rp 2.635.000 per gram.
Harga buyback ini penting untuk diperhatikan, terutama bagi Anda yang berencana menjual kembali emas batangan ke Antam.
Selisih antara harga jual dan harga buyback menjadi faktor utama dalam menentukan potensi keuntungan atau kerugian investasi emas jangka pendek.
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis (22/1/2026). Harga di bawah ini belum termasuk pajak:
Perlu Anda ketahui, harga emas cenderung lebih mahal pada pecahan kecil karena adanya biaya produksi dan distribusi yang lebih tinggi per gram.
Dalam setiap transaksi emas batangan Antam, terdapat ketentuan pajak yang wajib diperhatikan.
Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang Anda terima.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi pajak.
Bagi Anda yang berorientasi investasi jangka panjang, fluktuasi jangka pendek seharusnya tidak menjadi hambatan utama.
Koreksi harga justru bisa menjadi peluang akumulasi, terutama jika tujuan investasi emas Anda adalah untuk menjaga nilai aset dalam jangka panjang.
Namun bagi investor jangka pendek, penting untuk memperhatikan selisih harga jual dan buyback, serta mempertimbangkan pajak agar perhitungan keuntungan lebih realistis.***