
SERAYUNEWS – Harga emas masih menjadi perhatian banyak masyarakat, terutama bagi Anda yang menjadikan logam mulia sebagai investasi jangka panjang. Cek harga emas hari ini Selasa, 26 Mei 2026.
Selain dianggap memiliki nilai yang relatif stabil, emas juga sering dipilih sebagai aset lindung nilai atau safe haven saat kondisi ekonomi global mengalami ketidakpastian.
Pada Selasa, 26 Mei 2026, harga emas batangan dari berbagai merek seperti Antam, UBS, dan Galeri24 kembali menjadi sorotan.
Perbedaan harga di setiap merek membuat calon pembeli perlu lebih cermat sebelum menentukan pilihan investasi yang sesuai kebutuhan dan anggaran.
Jika Anda berencana membeli emas dalam waktu dekat, mengetahui daftar harga terbaru tentu penting.
Dengan begitu, Anda bisa memperkirakan nominal pembelian sekaligus menghitung potensi biaya tambahan seperti pajak transaksi.
Produk emas dari Galeri24 menjadi salah satu pilihan masyarakat karena tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Berikut rincian harga emas Galeri24 hari ini:
Dilihat dari daftar tersebut, harga emas Galeri24 berada di kisaran Rp2,79 juta untuk ukuran 1 gram.
Nominal ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar emas global maupun kurs mata uang.
Selain Galeri24, emas UBS juga cukup diminati karena memiliki pilihan ukuran beragam dan mudah ditemukan di berbagai gerai resmi.
Berikut harga emas UBS terbaru:
Dibandingkan beberapa merek lain, harga UBS terlihat sedikit berbeda pada setiap pecahan.
Karena itu, membandingkan harga sebelum membeli bisa membantu Anda menentukan opsi yang paling sesuai.
Emas Antam atau logam mulia juga tetap menjadi favorit investor. Produk ini dikenal luas karena memiliki sertifikasi dan tingkat kepercayaan tinggi di pasar. Berikut daftar harga emas Antam hari ini:
Bila dilihat dari ukuran 1 gram, harga emas Antam berada di angka Rp2.798.000. Sementara ukuran terbesar, yakni 1 kilogram, dipasarkan lebih dari Rp2,7 miliar.
Sebelum membeli emas, Anda juga perlu memahami ketentuan pajak agar tidak salah perhitungan.
Dalam transaksi pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP. Adapun bagi pembeli tanpa NPWP, tarif pajaknya mencapai 0,9 persen.
Sementara itu, jika Anda melakukan penjualan kembali atau buyback emas dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan pajak sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Dengan memahami aturan ini, Anda dapat menghitung keuntungan atau biaya investasi secara lebih realistis, terutama jika berencana menjual emas dalam jumlah besar.
Di tengah kondisi ekonomi yang sering berubah, emas masih dipandang sebagai salah satu instrumen investasi yang relatif aman.
Banyak orang membeli emas untuk tujuan tabungan jangka panjang, dana darurat, hingga diversifikasi aset. Meski demikian, harga emas juga mengalami fluktuasi.
Pergerakan harga biasanya dipengaruhi banyak faktor, mulai dari kondisi geopolitik, inflasi, kebijakan suku bunga bank sentral, hingga penguatan atau pelemahan dolar Amerika Serikat.
Karena itu, jika Anda ingin mulai berinvestasi emas, ada baiknya menentukan tujuan keuangan terlebih dahulu dan rutin memantau pergerakan harga.
Membeli secara bertahap atau mencicil dalam nominal kecil juga sering menjadi strategi yang dipilih agar pengeluaran lebih terkontrol.
Sebelum membeli, jangan lupa membandingkan harga dari beberapa merek seperti Galeri24, UBS, dan Antam agar Anda bisa memperoleh pilihan terbaik sesuai kebutuhan investasi maupun anggaran yang dimiliki.
***