SERAYUNEWS – Masyarakat dibuat resah setelah pengumuman penetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menjadi tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 Triliun.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah mencuri perhatian publik dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Penetapan Riva sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang semakin memperkuat sorotan terhadap harta kekayaannya.
Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan Riva Siahaan sebagai satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi praktik pengoplosan Pertamax yang merugikan negara dan konsumen.
Praktik tersebut diduga melibatkan manipulasi kualitas dan kuantitas bahan bakar, yang berdampak negatif pada performa kendaraan dan lingkungan.
Riva Siahaan bukanlah sosok baru di lingkungan PT Pertamina (Persero) Tbk. Pria ini menyelesaikan pendidikan sarjana di bidang manajemen ekonomi dari Universitas Trisakti dan meraih gelar Magister Business Administration dari Oklahoma City University, Amerika Serikat.
Kariernya di Pertamina dimulai pada tahun 2008, dan melalui dedikasi serta kinerja yang konsisten, ia berhasil menduduki posisi puncak sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Karirnya terus naik, ia pernah menjabat sebagai Senior Officer Industrial Key Account pada tahun 2016-2018. Kemudian, berkesempatan sebagai Pricing Analyst, Market, and Product Development PT Pertamina pada tahun 2018-2019.
Ia pun masuk pada jajaran petinggi Pertamina dengan jabatan sebagai VP Crude and Gas Operation hingga berujung menjadi Direktur Komersial di subholding Pertamina, yakni PT Pertamina International Shipping tahun 2021.
Kemudian menjabat sebagai Corporate Marketing and Trading Director pada tahun 2021-2023. Riva Siahaan baru menjabat sebagai Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga pada tahun 2023.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Maret 2024, total kekayaan Riva Siahaan mencapai Rp18,9 miliar. Berikut adalah rincian harta kekayaannya:
Riva memiliki tiga aset properti yang berlokasi di Tangerang Selatan dengan total nilai mencapai Rp7,7 miliar.
Investasi di sektor properti ini menunjukkan minatnya dalam mengalokasikan kekayaan pada aset yang cenderung stabil dan memiliki potensi apresiasi nilai.
Selain properti, Riva juga memiliki sejumlah kendaraan dan mesin dengan total nilai Rp2,9 miliar.
Meskipun detail spesifik mengenai jenis kendaraan dan mesin tidak diungkapkan, nilai ini mencerminkan kepemilikan aset transportasi yang signifikan.
Sisa kekayaan Riva yang mencapai Rp8,3 miliar terdiri dari berbagai aset lain, termasuk investasi finansial, tabungan, serta barang berharga lainnya. Diversifikasi aset ini menunjukkan strategi pengelolaan kekayaan yang terencana.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Riva Siahaan tidak hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga mempengaruhi reputasi PT Pertamina Patra Niaga dan induk perusahaannya, PT Pertamina (Persero) Tbk.
Kepercayaan publik terhadap BUMN ini dapat tergerus akibat kasus ini, mengingat peran penting Pertamina dalam penyediaan energi nasional.
Selain itu, kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor energi yang telah mencuat sebelumnya. Masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil, serta adanya reformasi dalam tata kelola perusahaan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Setelah penetapan sebagai tersangka, Riva Siahaan akan menjalani serangkaian proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Transparansi dalam proses hukum menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi terkait.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga telah menyorot harta kekayaannya yang mencapai Rp18,9 miliar.
Penetapan tersangka ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan berdampak pada reputasi perusahaan.
Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat mengungkap kebenaran serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
***