SERAYUNEWS – KPU Banyumas, telah merilis hasil audit dana kampanye Parpol peserta Pemilu 2024. Penyampaian hasil audit dana kampanye parpol dari kantor akuntan publik (KAP) ke KPU, melalui aplikasi Sikadeka.
Begitu juga setelah KPU menerima, kemudian di laporkan ke Parpol melalui aplikasi yang sama.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni, menyampaikan, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPAK) dari Parpol paling lambat 29 Februari 2024. Hasil audit telah selesai semua pada 29 Maret 2024. Selanjutnya dari KAP menyerahkan hasil audit ke KPU.
“Laporan hasil audit dana kampanye, merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 100 peraturan KPU No 18 tahun 2023, tentang dana kampanye Pemilu,” katanya, Senin (08/04/2024).
Terdapat 1 orang caleg dari Partai Golkar dan 3 Caleg dari Partai Garda Republik Indonesia, tidak menyampaikan laporan dana kampanye.
“Satu orang dari Partai Golkar itu, caleg yang sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Bagi peserta Pemilu yang tidak melakukan laporan dana kampanye, konsekuensinya akan menerima sanksi. Hanya saja, sanksi itu sebatas pada sanksi administrasi.
Hal itu tertuang dalam ketentuan pasal 118 ayat 3 Peraturan KPU, No 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
“Sanksinya adalah tidak di tetapkan sebagai calon terpilih, jika dia memang terpilih atau menang,” kata dia.