SERAYUNEWS – Terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, dan istrinya, Sandra Dewi, semakin menjadi sorotan. Pasalnya, mereka dikabarkan terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
PBI BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang memberikan subsidi iuran kepada masyarakat kurang mampu agar mereka tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Fakta ini menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat, termasuk pertanyaan mengenai mekanisme dan kriteria pendaftaran dalam program ini.
Apa Itu PBI BPJS Kesehatan?
PBI BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, di mana iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit, tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang layak.
Kriteria untuk menjadi penerima PBI diatur dengan ketat oleh pemerintah untuk memastikan program ini tepat sasaran.
Syarat dan Ketentuan Daftar BPJS PBI
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan:
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Peserta harus memiliki status kewarganegaraan Indonesia dan dibuktikan melalui dokumen resmi.
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menjadi syarat mutlak untuk mengikuti program ini.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penerima harus terdaftar sebagai fakir miskin, yaitu individu yang tidak memiliki sumber pendapatan yang memadai dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, termasuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Berasal dari Keluarga dengan Kondisi Ekonomi Terbatas
Keluarga yang masuk dalam kategori ini biasanya ditentukan melalui survei dan verifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial.
Tidak Memiliki Asuransi Kesehatan Lain
Program ini dikhususkan bagi individu yang sepenuhnya bergantung pada PBI JK sebagai jaminan kesehatan, sehingga peserta tidak boleh terdaftar dalam program asuransi kesehatan lain.
Cara Mendaftar PBI BPJS Kesehatan
Untuk mendaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Unduh Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
Buat Akun Baru
Isilah data pribadi seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, nomor telepon, email, username, dan kata sandi.
Unggah Foto dan Swafoto dengan KTP
Setelah itu, Anda bisa mengunggah foto dan swafoto dengan KTP. Foto ini diperlukan untuk proses verifikasi data.
Pilih Opsi “Tambahkan Usulan”
Kemudian, Anda bisa melengkapi informasi yang diminta sesuai dengan data Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Verifikasi Data oleh Pemerintah Daerah
Setelah semua data diajukan, pemerintah daerah akan memverifikasi kelayakan Anda sebelum Anda resmi terdaftar sebagai peserta PBI.
Penutup
PBI BPJS Kesehatan adalah langkah penting dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Indonesia.
Namun, keakuratan data dan transparansi dalam proses seleksi penerima menjadi kunci utama agar program ini tetap berjalan efektif.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan aplikasi dan layanan resmi untuk mendaftar serta melaporkan jika terdapat indikasi penyalahgunaan program ini.
Demikian syarat dan cara daftar PBI BPJS Kesehatan yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***