SERAYUNEWS – Hakim Eko Aryanto tengah menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
Dalam kasus korupsi PT Timah itu, Harvey Moeis dijatuhi vonis yang dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Eko Aryanto adalah sosok yang mengetok palu sekaligus ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024)
Vonis ringan kepada suami Sandra Dewi itu menuai pro dan kontra. Hal ini karena vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dinilai terlalu ringan, tidak sebanding dengan perbuatannya yang merugikan negara mencapai 300 Triliun.
Ayah dua anak itu divonis 6,5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar. Putusan hakim Eko tersebut lantas membuat warganet bertanya-tanya dan publik berusaha menguliti profil hingga kekayaan Eko Aryanto.
Hal ini karena dianggap hanya memberikan hukuman yang sangat ringan bagi Harvey. Kecaman dari masyarakat terus berdatangan kepada hakim Eko.
Pasalnya, ia menggunakan dalih kemanusiaan untuk memberikan vonis yang lebih ringan ketimbang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Publik berusaha mencari tahu informasi lainnya tentang Eko Aryanto. Bahkan, banyak orang mengomentari Eko di media sosial lantaran dinilai tidak adil karena hukuman yang diberikan tak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan.
Salah satu cara mencari informasi kekayaan seseorang melalui kanal aplikasi Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 29 Januari 2024 untuk periode 2023, total kekayaan Eko Aryanto mencapai Rp2.820.981.000.
Rincian kekayaannya sebagai berikut:
1. Tanah dan Bangunan: Senilai Rp1.350.000.000, berupa tanah dan bangunan seluas 200 m²/100 m² di Malang.
2. Alat Transportasi dan Mesin: Total Rp910.000.000, terdiri dari:
3. Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp395.000.000.
4. Kas dan Setara Kas: Rp165.981.000.
Dibandingkan dengan periode sebelumnya, harta kekayaan Eko Aryanto mengalami kenaikan sebesar Rp37.000.000 dari Rp2.783.981.000.
Berdasarkan laporan harta kekayaan senilai Rp2.820.981.000 atau Rp2,8 miliar, sebenarnya sebuah angka yang terbilang wajar bagi seorang hakim sekelas Eko Aryanto.
Mengiutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hakim Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968.
Hakim yang berusia 56 tahun ini merupakan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV/d. Ia berhasil meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya.
Setelah menjadi PNS pada 1988, ia lantas berkarier sejumlah Pengadilan Negeri, termasuk di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah.
Eko Aryanto menyelesaikan studi S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002. Gelar S3 Ilmu Hukum lalu didapatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015 lalu.
Hakim Eko juga sempat menjabat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung. Ia juga memiliki pengalaman sebagai hakim yang pernah menangani kasus John Kei.
Demikianlah informasi tentang kekayaan hakim Eko Aryanto yang memberikan vonis ringan 6,5 tahun kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah.
***