SERAYUNEWS — Pengurus Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Purbalingga menggelar audiensi dengan jajaran DPRD Purbalingga, Senin (13/1/2025).
Dalam pertemuan ini, mereka menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan guru PAUD Non Formal yang masih minim.
Ketua Himpaudi Kabupaten Purbalingga Periode 2023-2027, Marsusiah, S.Pd, mengungkapkan bahwa honor guru PAUD Non Formal jauh di bawah standar. Ia meminta agar honor mereka bisa setara dengan guru PAUD Formal.
“Kami memiliki tugas dan kewajiban yang sama dengan guru PAUD Formal, yaitu mendorong anak usia dini untuk belajar dan berkembang. Namun, kenyataannya hak yang kami terima sangat berbeda,” tegasnya.
Marsusiah juga menyoroti kondisi guru PAUD Non Formal di berbagai wilayah di Kabupaten Purbalingga yang masih jauh dari sejahtera.
Banyak dari mereka menerima honor yang tidak mencapai Upah Minimum Regional (UMR).
“Di beberapa wilayah, ada guru PAUD Non Formal yang hanya mendapat honor Rp50.000 hingga Rp350.000 per bulan. Kami berharap Pemkab dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dapat memberikan perhatian lebih untuk meningkatkan kesejahteraan kami,” tambahnya.
Wakil Ketua III DPRD Purbalingga Hj. Tenny Juliawati, yang hadir bersama Ketua Komisi III Miswanto dan sejumlah anggota Komisi III serta perwakilan Dindikbud, menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi Himpaudi.
“Kami berkomitmen untuk mengawal serta memfasilitasi aspirasi dari pengurus Himpaudi. Kedepannya, tentu harus ada perubahan undang-undang tentang guru agar dapat menyetarakan hak dan kewajiban guru PAUD Formal maupun Non Formal,” ujar Miswanto.
Pada tahun 2024, jumlah anggota Himpaudi di Kabupaten Purbalingga mencapai 1.010 orang. Mereka berasal dari berbagai lembaga, termasuk Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, hingga Satuan PAUD Sejenis.