
SERAYUNEWS – Fitrahnya seorang perempuan adalah menyukai keindahan. Ia senang berhias untuk mempercantik diri, baik dari segi pakaian maupun penampilan.
Salah satu bentuk berhias yang cukup populer adalah mengecat kuku atau yang kini dikenal dengan istilah nail art.
Pada masa lalu, tradisi menghias kuku dilakukan dengan bahan alami seperti inai atau pacar kuku. Namun seiring perkembangan zaman, nail art hadir dengan berbagai warna, motif, dan desain yang semakin beragam.
Tak heran jika hiasan kuku ini menjadi bagian dari gaya hidup modern dan sering dianggap mampu meningkatkan rasa percaya diri.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum memakai nail art dalam pandangan Islam?
Dalam Islam, sah atau tidaknya wudhu dan mandi wajib sangat bergantung pada sampainya air ke seluruh anggota tubuh yang wajib dibasuh, termasuk kuku.
Jika cat kuku atau bahan nail art membentuk lapisan yang menghalangi air menyentuh permukaan kuku, maka wudhu dan mandi wajib menjadi tidak sah.
Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma’idah ayat 6:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”
Ayat tersebut menegaskan kewajiban membasuh anggota wudhu secara sempurna tanpa ada penghalang.
Dalam sebuah hadis riwayat Muslim juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menegur seorang sahabat yang berwudhu, namun ada bagian kecil di kukunya yang tidak terkena air. Beliau bersabda,
“Perbaiki wudhumu dan ulangi dengan baik.”
Hadis ini menjadi dalil bahwa penghalang sekecil apa pun yang mencegah air menyentuh kulit atau kuku dapat membatalkan wudhu.
Dengan demikian, jika nail art menggunakan bahan yang kedap air, seperti cat kuku permanen atau gel polish, maka harus dihilangkan terlebih dahulu sebelum berwudhu atau mandi wajib.
Sebaliknya, jika pewarna kuku bersifat menyerap air dan tidak membentuk lapisan penghalang, sehingga air tetap menyentuh permukaan kuku, maka wudhu dan salat tetap sah.
Secara umum, para ulama memandang penggunaan cat kuku sebagai sesuatu yang boleh, namun dengan catatan tertentu.
Pemakaian nail art diperkenankan selama tidak menghalangi sampainya air ke kuku saat bersuci.
Karena itu, sebagian ulama menganjurkan agar cat kuku digunakan pada kondisi tertentu, misalnya saat seorang perempuan sedang haid atau nifas, sehingga tidak memiliki kewajiban salat dan wudhu. Setelah masa tersebut berakhir, cat kuku harus dihapus sebelum bersuci.
Sebagai alternatif yang lebih aman, inai atau pacar kuku lebih dianjurkan. Inai bersifat meresap dan tidak membentuk lapisan kedap air, sehingga tidak menghalangi sahnya wudhu.
Dalam beberapa riwayat, Rasulullah SAW bahkan menganjurkan para istri beliau untuk menghias tangan dan kuku dengan inai agar berbeda dari laki-laki.
Kesimpulannya, nail art dalam Islam pada dasarnya diperbolehkan, namun tidak boleh menghalangi air mengenai kuku saat wudhu dan mandi wajib.
Jika cat kuku bersifat kedap air, maka harus dihapus sebelum bersuci. Sementara itu, penggunaan inai dinilai lebih aman dan sesuai dengan tuntunan syariat.