SERAYUNEWS – Uban adalah rambut putih atau abu-abu yang muncul seiring dengan bertambahnya usia. Dalam banyak budaya, uban menjadi tanda penuaan yang wajar.
Bahkan, hal tersebut seringkali dihormati sebagai simbol kebijaksanaan dan pengalaman hidup. Namun, beberapa orang mungkin merasa kurang nyaman dengan munculnya uban.
Jadi, mereka mempertimbangkan untuk mencabutnya. Dalam Islam, tindakan mencabut uban memiliki hukum yang perlu setiap Muslim pahami.
Islam memberikan kelonggaran dalam hal mewarnai rambut. Rasulullah SAW membolehkan mewarnai rambut putih atau uban dengan warna tertentu.
Namun, syaratnya adalah tidak menggunakan warna hitam.
Hal ini berdasarkan pada hadis dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang menyemir rambut mereka dengan warna hitam seperti tembolok burung merpati. Mereka tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Dawud).
Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa boleh mewarnai rambut dengan warna lain selain hitam, seperti merah atau coklat, untuk tujuan menjaga penampilan yang baik.
Namun, selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah dan tidak berdasarkan niat untuk menipu atau mengubah takdir yang telah Allah tetapkan.
Dalam Islam, uban tidak hanya menjadi tanda penuaan fisik, tetapi juga sebagai simbol yang memiliki makna spiritual. Uban sering berkaitan dengan kebijaksanaan, ketenangan, dan kematangan dalam hidup.
Oleh karena itu, menghormati tanda-tanda penuaan seperti uban merupakan bagian dari menghargai proses kehidupan yang Allah SWT telah tetapkan.
Secara umum, hukum mencabut uban dalam Islam termasuk dalam kategori makruh. Hal tersebut berdasarkan pada beberapa hadis.
Rasulullah SAW melarang umatnya untuk mencabut uban.
Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda,
“Janganlah kalian mencabut uban, karena ia merupakan cahaya bagi seorang Muslim. Tidaklah seorang Muslim yang beruban dalam Islam kecuali setiap ubannya akan dicatat sebagai kebaikan, akan ditinggikan derajatnya, dan akan dihapuskan dosa-dosanya.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i).
Hadis ini menegaskan bahwa uban adalah cahaya bagi seorang Muslim dan mencabutnya berarti menghilangkan salah satu tanda rahmat dari Allah SWT.
Uban merupakan penanda perjalanan kehidupan seorang Muslim yang beriringan dengan kebaikan dan pengampunan dosa.
oleh karena itu, mencabutnya dapat berarti sebagai tindakan yang kurang bersyukur terhadap nikmat Allah.
Demikian hukum mencabut uban dalam Islam yang dapat menjadi pengetahuan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga informasi ini bermanfaat.***(Umi Uswatun Hasanah)