SERAYUNEWS – Bagaimana hukum mewarnai rambut dalam Islam dan dalilnya? Seorang muslim perlu mengetahui bagaimana hukum menggunakan cat rambut.
Masih banyak yang bertanya-tanya apakah boleh mewarnai rambut dan sah atau tidak ketika sholat. Baik perempuan atau laki-laki pasti memiliki alasan tertentu mengapa ingin mewarnai rambutnya.
Ada yang melakukannya untuk sekadar meningkatkan rasa percaya diri, ikutan tren fesyen, dan lainnya. Bagimana pandangan atau dalil dalam Islam soal cat rambut?
Simak penjelasan selengkapnya pada artikel ini. Dalam ajaran Islam, mewarnai rambut ada aturannya. Dengan begitu tidak hanya sekadar asal melakukannya untuk mengubah penampilan.
Mewarnai rambut merupakan tindakan mengubah warna rambut seseorang dari warna aslinya menjadi warna yang berbeda. Proses itu akan menggunakan pewarna atau cat rambut.
Mewarnai rambut dalam Islam diperbolehkan (mubah). Asalkan menggunakan bahan-bahan yang halal seperti katim, henna, zafaron, atau al wars.
Henna dan katim adalah bahan yang diutamakan, seperti daun pacar atau inai. Apabila tidak ada bahan tersebut maka bisa menggunakan bahan lainnya, seperti zafaron atau al wars. Al wars adalah biji yang dapat mengeluarkan warna merah kekuningan.
Mayoritas ulama dan mazhab Islam menganggap bahwa mewarnai rambut bagi perempuan adalah perbuatan yang diperbolehkan atau halal. Menurut pandangan mereka, perempuan diperbolehkan merawat diri, penampilan, serta menggunakan pewarna rambut dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang lebih luas.
Meski perempuan diizinkan mewarnai rambut tetapi menggunakan warna hitam dalam pewarnaan tetap dilarang. Rasulullah SAW pernah menasehati seorang sahabat yang memiliki uban dengan sabdanya,
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“Ganti uban ini dengan sesuatu, namun hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).
Dalam Islam tidak ada ayat Al Quran yang membahas tentang mewarnai rambut. Namun, ada hadist yang berisi tentang pandangan terkait perawatan diri, penampilan dengan mewarnai rambut.
Rasulullah SAW dalam haditsnya mengingatkan umat Islam untuk selalu menjaga dan merawat rambut mereka, salah satunya sebagaimana diceritakan oleh Abu Hurairah,
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ
“Barangsiapa memiliki rambut, hendaklah ia memuliakannya.” (HR. Abu Dawud).
Penggunaan cat rambut apakah akan berpengaruh pada sholat yang dilaksanakan? Banyak orang ingin mengecat rambut karena tren, ingin terlibat lebih bagus dan menutup uban.
Hukum sah atau tidaknya mewarnai rambut untuk sholat sebenarnya berkaitan dengan wudu atau mandi wajib. Seperti disebutkan di atas, mewarnai rambut diperbolehkan asalkan menggunakan bahan yang halal.
Apabila semir atau perwarna rambut yang digunakan dari bahan halal, ketika dipakaikan ke rambut, tidak menghalangi air membesahi rambut sata wudu dan mandi wajib, hukum pelaksanaan sholat menjadi sah.
Demikian juga sebaliknya ketika menggunakan semir pada rambut menghalangi air mengenai rambut dapat menyebabkan sholat menjadi tidak sah.
Demikianlah ulasan hukum mewarnai rambut dalam Islam dan dalilnya. Semoga bisa memberikan pengetahuan agar dapat mengambil keputusan yang bijak.
***