
SERAYUNEWS – Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk menyambut ibadah kurban.
Selain memilih hewan kurban yang sehat dan sesuai syariat, terdapat satu anjuran yang sering menjadi perhatian: larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang berniat berkurban atau shahibul kurban.
Anjuran ini bukan sekadar tradisi. Terdapat dalil kuat yang menjadi dasar bagi umat Muslim untuk mengikuti sunnah ini sebagai bentuk kesungguhan dalam beribadah.
Larangan memotong kuku dan rambut mulai berlaku sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Muslim menjelaskan bahwa seseorang yang hendak berkurban dianjurkan untuk tidak memotong rambut maupun kukunya sedikit pun sampai proses penyembelihan selesai.
Dalil utama terkait hal ini diriwayatkan dari Ummu Salamah RA. Rasulullah SAW bersabda:
“Idzaa dakhalatil ‘asyru, wa araada ahadukum an yudhahhiya, falaa yamassa min sya’rihi wa basyarihi syai-an.”
Artinya:
“Apabila sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah telah masuk dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun.”
Dalam riwayat lain juga disebutkan:
“Idzaa ra-aitum hilaala dzil hijjati, wa araada ahadukum an yudhahhiya, falyumsik ‘an sya’rihi wa azhfaarihi.”
Artinya:
“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaknya ia tidak memotong rambut dan kukunya.”
Para ulama memiliki perspektif yang mendalam mengenai derajat hukum larangan ini:
Mayoritas Ulama (Syafii dan Maliki): Menilai hukumnya adalah Sunnah Muakkadah (sangat dianjurkan). Jika dilakukan mendapat pahala, namun jika dilanggar tidak membatalkan kurban dan tidak dikenakan denda (fidyah).
Mazhab Hanbali: Memandang larangan ini lebih kuat dan mendekati wajib bagi orang yang hendak berkurban.
Keluarga Pekurban: Ulama kontemporer seperti Syaikh Bin Baz menjelaskan bahwa sunnah ini hanya berlaku bagi orang yang berkurban, bukan anggota keluarganya. Jadi, istri atau anak tetap boleh memotong kuku seperti biasa.
Islam adalah agama yang memudahkan. Jika kuku yang panjang menimbulkan rasa sakit, pecah, atau mengganggu aktivitas kesehatan, maka diperbolehkan untuk memotongnya demi menjaga kebersihan (higiene).
Mengapa shahibul kurban dilarang memotong kuku dan rambut?
Simbol Kedisiplinan: Melatih ketaatan pada perkara kecil sebelum melakukan ibadah besar (kurban).
Menyerupai Jamaah Haji: Agar orang yang berkurban merasakan suasana batin yang sama dengan jamaah haji yang sedang dalam keadaan ihram.
Kesempurnaan Pengampunan: Sebagian ulama menyebutkan hikmahnya agar seluruh bagian tubuh—termasuk kuku dan rambut—tetap utuh saat kurban disembelih agar semuanya mendapatkan keutamaan ampunan.
Larangan ini berakhir segera setelah hewan kurban disembelih.
Jika Anda menyembelih sendiri, Anda boleh langsung memotong kuku setelah hewan mati.
Jika dititipkan melalui panitia atau lembaga kurban, pastikan Anda mendapat konfirmasi bahwa hewan atas nama Anda telah disembelih.
Jika penyembelihan dilakukan pada hari Tasyrik (11, 12, atau 13 Dzulhijjah), maka Anda harus tetap menahan diri hingga proses tersebut selesai.