Purwokerto, serayunews.com
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas, Hirawan Danan Putra menyampaikan, IKD ini memiliki dasar hukum. Dasar hukumnya Permendagri nomor 72 Tahun 2002 tentang standard dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko KTP elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. IKD merupakan informasi elektronik untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
“Fitur yang tertera dalam IKD lengkap. Sehingga bagi yang sudah mendownload IKD melakukan registrasi, tidak perlu lagi membawa kartu keluarga (KK) ataupun KTP fisik dalam kepengurusan hal-hal yang membutuhkan dokumen tersebut. Sebab, semua kebutuhan dokumen sudah tercantum dalam IKD,” terangnya, Senin (19/9/2022).
Fitur-fitur yang tertera dalam IKD antara lain, pada bagian atas terdapat foto, nama dan nomor induk kependudukan (NIK). Apabila diklik akan muncul data pemilik akun mulai dari tempat dan tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin serta alamat. Kemudian pada bagian tengah terdapat 9 jenis menu, yaitu data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, history aktivasi, ubah PIN, lepas perangkat dan keterangan.
Untuk data keluarga jika diklik akan menampilkan biodata anggota keluarga yang terdaftar pada kartu keluarga. Sedang untuk dokumen ada dua opsi yaitu kependudukan yang memuat KTP elektronik dan kartu keluarga. Serta opsi lainnya yang mencantumkan informasi history vaksin Covid-19, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), informasi kepemilikan kendaraan, informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta daftar pemilih tetap tahun 2024.
Lebih lanjut Hirawan menjelaskan, fungsi dari IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas. Tujuannya adalah mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital, serta mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui system autentikasi untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data. Tentunya juga dalam rangka meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan serta penerapan teknologi informasi dalam data kependudukan.
Untuk pembuatan IKD cukup mudah, hanya perlu mendownload aplikasi IKD melalui play store, kemudian mengikuti intruksinya seperti memasukan NIK, nomor handphone serta alamat email. Selanjutnya memindai kode QR yang akan dapat panduan dari petugas Dindukcapil atau petugas di masing-masing kecamatan. Setelah teregistrasi ke pusat, akan mendapatkan nomor PIN melalui email.
“Program IKD ini untuk sementara baru mulai dari kalangan ASN, sambil menunggu pemerintah pusat melounching IKD. Kita juga harus menyiapkan ruangan serta petugas. Sebab, jika sudah dibuka untuk umum, nantinya akan banyak yang datang untuk memindai kode QR,” jelas Hirawan.