
SERAYUNEWS-Sebagai bentuk komitmen terkait penguatan dan pengawasan, Rutan Banjarnegara menggelar ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan. Ikrar tersebut dilakukan oleh seluruh jajaran Rutan Banjarnegara, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Rutan Banjarnegara dalam wujudkan satuan kerja Pemasyarakatan yang bersih, aman, tertib, dan bebas dari praktik penyimpangan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan serta integritas layanan Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Banjarnegara Dodik Harmono mengatakan, ikrar ini dilakukan untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberantas peredaran handphone ilegal, penyalahgunaan narkoba, dan segala bentuk penipuan di lingkungan Pemasyarakatan.
“Ini bentuk komitmen kami, tentu saja bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi yang tegas,” katanya.
Menurutnya, adanya ikrar yang ditandatangani bersama ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat integritas jajaran Pemasyarakatan sekaligus memastikan terciptanya lingkungan Rutan yang steril dari gangguan keamanan.
“Ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk komitmen nyata seluruh jajaran Rutan Banjarnegara untuk terus menjaga marwah Pemasyarakatan dengan menolak segala bentuk peredaran handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan. Kami ingin memastikan Rutan Banjarnegara menjadi tempat pembinaan yang aman dan bersih,” katanya.
Selain itu, pengawasan internal juga terus diperkuat melalui peningkatan kontrol, deteksi dini, serta kolaborasi aktif dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan.
“Pencegahan hanya bisa berhasil jika dilakukan secara konsisten dan melibatkan semua pihak. Karena itu, sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang berintegritas,” katanya.
Dikatakannya, ikrar yang dilakukan oleh seluruh jajaran Rutan Banjarnegara ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Pemasyarakatan Rutan Banjarnegara dalam mengimplementasikan arahan pusat terkait pemberantasan narkoba dan penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam Lapas maupun Rutan.
“Seluruh satuan kerja Pemasyarakatan harus memiliki komitmen yang sama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari gangguan keamanan. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran yang mencederai integritas institusi,” katanya.
Tak hanya itu, penguatan pengawasan juga dilakukan secara berkelanjutan melalui langkah preventif dan represif yang terukur. Hal ini menjadi bagian dalam membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.