SERAYUNEWS– Untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat, Pemkab Cilacap menetapkan Perda Tibum Tranmas dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam Perda ini, orang yang memberikan uang kepada pengemis dan pengamen (PGOT) di tempat umum, bakal kena denda Rp 5 juta.
Sekretaris Satpol PP, Fathan Ady Candra menyampaikan, ada 12 jenis ketertiban dalam Perda Tibum Tranmas dan Perlindungan Masyarakat tersebut. Salah satunya adalah tentang tertib pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT).
Menurutnya, dalam ketentuan Perda tengan tertib PGOT ini, akan berlaku Pasal mengenai larangan bagi PGOT sendiri.
Bahkan setiap orang juga tidak boleh memberikan uang dan atau barang, kepada PGOT di tempat umum.
“Untuk ke depan ada Pasal terbaru di Pemkab Cilacap, bukan hanya orang yang melakukan PGOT tersebut. Tetapi setiap orang di larang memberikan uang dan atau barang kepada pengemis, pengamen, gelandangan di persimpangan. Termasuk yang di emperan toko, pasar, terminal, traffic light, maupun pengatur lalu lintas lainnya,” ujar Fathan, Rabu (17/4/2024).
Lebih lanjut Fathan menjelaskan, dalam aturan tersebut, mekanisme sanksi sesuai SOP. Mulai dari teguran lisan, tertulis dan selanjutnya kena sanksi denda hingga jutaan Rupiah.
“Setiap orang yang melanggar, pertama kita kenakan sanksi administratif berupa teguran lisan. Terus denda administrasi paling sedikit Rp 250 ribu dan paling banyak Rp5 juta,” terangnya.
Fathan menyebut, aturan ini akan segera berlaku dengan penomoran yang terbit melalui Peraturan Bupati. Sebelum pemberlakuan, akan ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
“Kita harapkan sebulan ke depan sudah terbit, kemudian kita sosialisasikan dan selanjutnya penertiban atau penindakan,” ujarnya.
Pihaknya berharap dengan terbitnya Perda ini, pemberian sanksi akan semakin jelas menjerat semua pelaku. Baik pemberi maupun penerimanya.
Pasalnya selama ini penindakan PGOT baru sebatas pembinaan saja, sehingga belum memberikan efek jera.