SERAYUNEWS – Satpol PP Kabupaten Cilacap bersama TNI dan Polri menggelar Operasi Gabungan Penertiban Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di wilayah Cilacap Kota. Operasi ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penegakan Perda Cilacap No. 2/2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban PGOT adalah langkah konkret kami dalam menciptakan Kabupaten Cilacap yang kondusif dan aman. Ini juga bagian dari upaya penegakan Perda Cilacap No. 2/2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Sadmoko, Kamis (13/2/2025).
Dalam operasi ini, petugas menjaring 11 orang PGOT. Mereka langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Cilacap untuk diberikan pembinaan lebih lanjut.
Selain itu, mereka juga menandatangani surat pernyataan pelanggaran serta kesanggupan menaati aturan yang berlaku.
Sadmoko menjelaskan bahwa selain penertiban, operasi ini juga menjadi ajang sosialisasi Perda Cilacap No. 2/2024 kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang terjaring.
“Pembinaan dan pengarahan ini penting agar para PGOT bisa memahami hak dan kewajiban mereka. Serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih nyaman dan aman untuk semua warga,” tambahnya.
Kegiatan ini berlangsung aman dan kondusif berkat kerja sama yang solid antara Satpol PP, TNI, dan Polri.
Sadmoko berharap operasi ini menjadi langkah awal untuk menciptakan kondisi wilayah yang lebih tertib. Serta memberikan kesadaran bagi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan yang ada.