SERAYUNEWS – Berbeda dengan kabupaten lain, Banyumas sampai hari ini belum melakukan penetapan Kursi dan Calon terpilih, Pemilu Legislatif 2024. Hal itu karena Banyumas masih menyisakan satu persoalan di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil Pemilu.
“Banyumas belum, masih menunggu hasil sidang MK soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU),” kata Anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni, Senin (06/05/2024).
Dia menyampaikan, KPU RI telah mendapatkan surat dari Mahkamah Konstitusi No 2384/HP.10.04/04/2024, tanggal 29 April 2024 terhadap Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, tindaklanjut dengan Surat Ketua KPU RI No 663/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024, tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
“Bagi yang tidak ada gugatan PHPU, maka wajib melakukan penetapan paling lambat 3 hari setelah KPU RI menerima surat dari Mahkamah Konstitusi. Sehingga penetapan kursi dan calon terpilih, 2 Mei 2024,” kata dia.
Kabupaten Banyumas belum dapat menetapkan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten, karena ada 1 (satu) Calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat, atas nama Maryatin.
Secara perseorangan, dia mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Banyumas di Provinsi Jawa Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas 1.
Saat ini proses persidangan di Mahkamah Konsitusi, sedang berlangsung dengan Nomor Perkara: 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Sidangnya secara Panel 1 oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Agenda mendengarkan jawaban Termohon dan pihak terkiat, 7 Mei 2024 mendatang.
“Penepatan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Banyumas, baru bisa setelah putusan Mahkamah Konsitusi,” kata dia.