SERAYUNEWS – Besaran rincian UMR Jakarta 2024 dan daerah sekitarnya. Upah Minimum Regional (UMR) adalah penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Saat ini UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Jakarta menjadi salah satu daerah tujuan para pencari kerja. Lantas berapa UMK Jakarta, Tangerang hingga Bogor?
Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sudah menetapkan UMR Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381. UMK tersebut naik Rp 165.583.
Apabila menggunakan persentase, kenaikan gaji UMR Jakarta ini sebesar 3,6 persen. Penetapan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Kebijakan ini diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Besaran UMR Jakarta 2024 dan daerah penyangganya:
DKI Jakarta: Rp 5.067.381
Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541
Kota Bogor: Rp 4.813.988
Kota Depok: Rp 4.878.612
Kota Tangerang: Rp 4.760.289
Kabupaten Tangerang: Rp 4.601.988
Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791
Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
Kota Bekasi: Rp 5.343.430
***