Ketua SPSI Banyumas, Haris Subiyakto menjelaskan, usulan 13 persen tersebut berarti sekitar Rp 257.823 sehingga UMK tahun depan bisa menjadi Rp 2.241.084.
Besaran tersebut diusulkan, karena melihat berbagai kondisi yang ada saat ini terutama di Kabupaten Banyumas.
“Kenaikan 13 persen itu layak untuk hidup di Kabupaten Banyumas. Kalau berdasarkan PP 78 Tahun 2015 kenaikan paling hanya 5 persen, makanya kenaikan yang kami usulkan berdasarkan upah kelayakan di Kabupaten Banyumas,” ujar dia.
Haris menambahkan, tahun lalu pihaknya mengusulkan Rp 2,5 juta yang saat itu UMK di Kabupaten Banyumas hanya sebesar Rp 1.970.000. Tetapi kenaikan yang disetujui hanya berkisar Rp 13 ribu saja.
“Usulan kenaikan 13 persen ini juga karena melihat inflasi saat ini, kemudian juga untuk menyesuaikan dengan harga-harga kebutuhan pokok saat ini,” kata dia.
Ketua Komisi IV DPRD Banyumas, Mustofa, juga berharap adanya kenaikan upah yang cukup signifikan di tahun 2023 ini. Meski demikian, juga ada pertimbangan bahwa saat ini banyak perusahaan yang tengah memulihkan perekonomiannya setelah badai pandemi Covid-19.
“Harus disadari juga, kita sedang menghadapi resesi dan di mana-mana sedang begitu,” ujarnya.(san)