SERAYUNEWS- Islamofobia merupakan istilah kontroversial yang merujuk pada prasangka, diskriminasi, ketakutan dan kebencian terhadap Islam dan Muslim.
Kemudian, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2022 menetapkan tanggal 15 Maret sebagai hari internasional melawan Islamophobia (the International Day to Combat Islamophobia).
Pemilihan tanggal 15 Maret terkait dengan serangan teroris Islamophobic kepada jamaah salat Jumat masjid Al-Noor di Cristchurch, New Zealand tahun 2019. Kejadian itu menewaskan 51 orang.
Resolusi tersebut diadopsi melalui konsensus oleh 193 anggota badan dunia. Kemudian, 55 negara mayoritas Muslim menjadi sponsor.
Penetapan itu menekankan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Selain itu, mengingatkan kembali pada resolusi 1981 yang menyerukan penghapusan segala bentuk intoleransi dan diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan.
Sejak pertengahan Februari 2024, telah terjadi serangkaian insiden di masjid-masjid di sekitar London. Insiden itu termasuk pembobolan di tiga masjid, Masjid Hijau Palmers, Masjid Southgate, dan Masjid Ayesha.
“Islamofobia sedang meningkat dan orang-orang di komunitas kami menjadi sasaran serangan karena mereka Muslim. Namun, mereka tidak serta merta melaporkannya,” kata Bibi Rabbiyah Khan, presiden London Islamic Cultural Society (LICS), mengutip dari Anadolu Ajansi, Rabu, 13 Maret 2024.
“Kami khawatir dengan meningkatnya Islamofobia. Kami mengkhawatirkan anak-anak kami dan jamaah kami di masjid. Dan saat Ramadan tentu saja akan terlambat. Kami juga mengadakan tarawih larut malam. Kami harus memiliki keamanan yang sama,” jelas Khan.
Menanggapi pernyataan Khan, juru bicara Kepolisian telah memberi penjelasan tertulis. Petugas telah bergerak untuk memberikan kepastian dan menyelidiki pelanggaran di sekitar sekolah agama, tempat ibadah, dan di komunitas yang tingkat kekhawatirannya paling tinggi, demikian isi penjelasan tertulis tersebut.
“Sayangnya, meskipun kehadiran petugas meningkat, kami melihat peningkatan signifikan dalam kejahatan rasial di London,” bunyi pernyataan itu.
Hal ini termasuk pelecehan pada individu atau kelompok secara langsung atau online, tindakan kriminal yang bermotif ras atau agama, dan pelanggaran lainnya, lanjutnya.
Rusia menganggap Islamofobia sebagai tindakan rasisme yang tidak dapat diterima. Jubir Kemlu Rusia Maria Zakharova menyampaikan pernyataan itu pada Rabu (13/3/2024).
“Kami berdiri melawan diskriminasi dan pelecehan terhadap Muslim serta memastikan kebebasan beragama berdasarkan penghormatan tak hanya terhadap individu tetapi juga hak kolektif umat beriman,” ucap Zakharova, mengutip dari Anadolu.
Berbicara pada konferensi pers di Moskow, Zakharova mengatakan Rusia menyatakan solidaritasnya dengan pendekatan negara-negara Muslim dan Organisasi Kerja sama Islam (OKI) mengenai masalah ini.
Rusia menetapkan penghormatan terhadap Islam sebagai komponen prinsip keragaman budaya dan agama serta menetapkan penetapan mandat Utusan Khusus PBB untuk memerangi bentuk intoleransi beragama.
“Rusia adalah salah satu sponsor rancangan resolusi tersebut,” kata Zakhora.
Pekan lalu, Zakharova mengecam Islamofobia di Eropa. Dia mengatakan bahwa Islamofobia telah mencapai skala yang belum pernah terjadi sebelumnya di Majelis Parlemen Dewan Eropa.
Zakharova berjanji Rusia akan mendukung rancangan resolusi yang negara-negara Muslim bawa ke Sidang Majelis Umum PBB. Rancangan tersebut berjudul Langkah Memerangi Islamofobia.
Resolusi itu diajukan demi memperingati Hari Memerangi Islamofobia pada setiap tanggal 15 Maret.*** (O Gozali)