SERAYUNEWS – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia. Berapa iuran BPJS Kesehatan per Januari 2025?
Simak informasi iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 yang telah ditetapkan. Mulai Januari 2025, ada beberapa pembaruan terkait iuran dan mekanisme kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ada pula yang bertanya-tanya apakah kepesertaan BPJS Kesehatan harus dibayar setiap bulan atau tidak.
Berikut adalah informasi penting terkait aturan BPJS Kesehatan, cara mengecek status kepesertaan secara online, dan apakah memungkinkan untuk menonaktifkan status BPJS Kesehatan.
Berdasarkan aturan terbaru yang dirilis pemerintah, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada kelas layanan yang dipilih peserta, yaitu:
Namun, pemerintah terus mendorong program single class sebagai upaya pemerataan layanan kesehatan.
Program ini sedang diuji coba di beberapa wilayah untuk memastikan kualitas layanan tetap optimal meskipun kelas layanan diseragamkan.
Sesuai aturan yang berlaku, BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga negara.
Artinya, peserta tidak dapat secara sepihak menonaktifkan status kepesertaan, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu seperti:
Namun, jika peserta tidak membayar iuran, status BPJS Kesehatan akan menjadi tidak aktif sementara. Meski demikian, tunggakan iuran tetap harus dilunasi agar status dapat diaktifkan kembali.
Untuk memudahkan peserta dalam memantau status kepesertaan dan pembayaran iuran, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan digital.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan secara online:
Melalui Aplikasi Mobile JKN
Melalui WhatsApp BPJS Kesehatan
Hubungi nomor layanan WhatsApp resmi BPJS Kesehatan dengan nomor 087775500400 untuk mengetahui status kepesertaan.
1. Kewajiban Membayar Iuran:
Peserta wajib membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10 untuk menghindari denda atau penonaktifan sementara.
2. Sanksi Penunggakan Iuran:
Jika peserta menunggak iuran lebih dari satu bulan, status kepesertaan akan dinonaktifkan hingga tunggakan dilunasi.
3. Denda Pelayanan:
Jika peserta yang menunggak memerlukan pelayanan kesehatan dalam waktu 45 hari setelah mengaktifkan kembali status. Ada denda serta harus membayar tunggakan iuran jika mau menggunakannya lagi.
Status BPJS Kesehatan baru bisa aktif jika tunggakan dibayar dan iuran lancar.
Iuran BPJS Kesehatan per Januari 2025 terus berlaku untuk peserta mandiri atau BPU. Status BPJS Kesehatan tidak dapat dinonaktifkan secara sepihak oleh peserta, kecuali dalam situasi tertentu.
Pastikan untuk rutin membayar iuran dan manfaatkan layanan digital untuk memeriksa status kepesertaan Anda secara mudah dan cepat.
***