CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Sungguh malang nasib Melati (bukan nama sebenarnya), diusianya yang masih delapan tahun ini sudah menjadi korban kejahatan seksual. Ironisnya, pelaku merupakan tetangga korban. Begitu kasus tersebut terungkap, pelaku berinisial MST (35) warga Desa Gintungreja Kecamatan Gandrungmangu itu langsung kabur. Polisi yang terus melakukan perburuan akhirnya membuahkan hasil. MST diringkus setelah menjadi buron selama empat bulan.
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto Sik melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP Agus Supriadi menjelaskan, pelaku ditangkap di daerah Tasikmalaya Kecamatan Gandrungmangu beberapa hari yang lalu.
“Setelah tahu dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku kabur selama kurang lebih empat bulan,” jelasnya, Kamis (23/2/2017) kemarin.
Lebih lanjut dijelaskan, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur itu bermula dari laporan orang tua korban. Peristiwa itu bermula saat korban Melati (8),r warga Desa Gintungreja Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap bermain kerumah pelaku. Awalnya, pelaku memberikan buah pepaya kepada korban.
“Setelah korban makan buah pepaya, pelaku menyuruh korban cuci tangan di kamar mandi karena tangan korban kotor dan bau. Saat korban berada di kamar mandi pelaku kemudian menutup pintu kamar mandi dari dalam kemudian mencabuli korban,” ungkapnya.
Pelaku, kata dia, menunjukan video porno yang ada di ponselnya saat melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Kejadian tersebut terbongkar setelah korban menceritakan pada orang tuanya.
“Korban mengalami trauma dan sakit pada bagian kemaluan dan anusnya merasa sakit jika sedang buang air setelah dicabuli oleh pelaku. Atas dasar itu orang tua korban melapor ke Polisi,” ujarnya.
Untuk mempertanggunga jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan primer pasal 82 tentang perubahan uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(adi)