SERAYUNEWS– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga, berhasil meringkus seorang kurir sabu di Toyareja, Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto dalam konferensi pers, Selasa (9/4/2023) mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial S (44) warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.
“Modus tersangka mendapatkan paket sabu dari seseorang asal Banyumas. Kemudian dia edarkan di wilayah Purbalingga,” jelasnya.
Pengungkapan kasus bermula saat personel Satresnarkoba Polres Purbalingga, melaksanakan observasi dan pemantauan, Kamis (28/3/2024).
Sekira jam 13.30 WIB di dapati seseorang mengendarai sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut. Ada barang bukti 1 bungkus serbuk putih sabu yang tergeletak di jalan. Kemudian ada 18 paket di saku celana tersangka, serta 1 paket di jok sepeda motor,” jelasnya.
Setelah pengembangan, polisi mendapati lagi paket sabu yang tersimpan di rumah orangtuanya. Ada 30 paket, satu alat hisap sabu (bong) dan satu buah pipet kecil.
“Total narkotika jenis sabu sebanyak 50 paket dengan berat total mencapai 33,24 gram,” ungkapnya.
Tersangka mengaku menjadi kurir sabu, sejak Februari 2024 karena tergiur imbalannya. Ia mengaku, pekerjaannya yang serabutan kurang untuk menghidupi seorang istri . Sehingga dia harus menerima tawaran, menjadi kurir sabu.
Dari pekerjaan tersebut, tersangka mendapat imbalan Rp 25 ribu per paket. Tidak hanya mengedarkan, namun tersangka juga mengaku ikut mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.
Kepada tersangka, kena Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dapat ancaman pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian juga pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.