SERAYUNEWS– Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk masa kerja 2025-2030.
Proses seleksi ini berlangsung mulai 25 Agustus hingga 9 September 2025 dan berlangsung secara daring (online) melalui tautan resmi Kemenag.
Seleksi ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, Pimpinan Baznas Provinsi, serta Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota.
Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Kemenag menyediakan delapan formasi bagi calon anggota Baznas yang berasal dari unsur masyarakat. Persyaratan utama yang harus dipenuhi antara lain:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Beragama Islam.
3. Bertakwa kepada Allah Swt.
4. Berakhlak mulia.
5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Tidak menjadi anggota partai politik.
8. Memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat.
9. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
10. Berpendidikan paling rendah sarjana.
11. Bersedia bekerja penuh waktu.
12. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik
Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
13. Memiliki visi, misi, dan program kerja.
Selain itu, calon anggota juga diharapkan memiliki integritas, visi kebangsaan, serta kepedulian terhadap pemberdayaan umat.
Dalam keterangannya, Ketua Tim Seleksi, Abu Rokhmad, yang juga menjabat sebagai Dirjen Bimas Islam, menegaskan bahwa seleksi ini berlangsung secara terbuka dan bebas biaya.
“Seluruh proses seleksi bersifat transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya,” ujarnya dalam keterangan di laman Kemenag.
Sementara itu, Sekretaris Tim Seleksi sekaligus Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menyebutkan bahwa seleksi ini bukan hanya mencari figur populer, melainkan memilih sosok yang benar-benar mampu memperkuat tata kelola zakat nasional.
Seleksi ini untuk memastikan bahwa Baznas diisi oleh sosok berintegritas, kompeten, dan memiliki visi membangun tata kelola zakat nasional yang profesional, transparan, serta akuntabel.
Kemenag ingin menjaga khitah zakat sebagai instrumen keadilan sosial, pemberdayaan umat, dan pilar pengentasan kemiskinan.
Waryono juga menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam seleksi anggota Baznas.
Dengan keterlibatan publik, Baznas diharapkan tetap menjadi lembaga yang amanah, dipercaya, dan sesuai dengan semangat moderasi beragama serta nilai kebangsaan.
Berikut tahapan seleksi yang diumumkan oleh Kemenag:
Pendaftaran: 25 Agustus-9 September 2025
Seleksi Administrasi: 10-12 & 15 September 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 16 September 2025
Seleksi Kompetensi (Tes Pengetahuan Dasar & Penulisan Makalah): 19 September 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi: 25 September 2025
Seleksi Wawancara: 26 September-2 Oktober 2025
Pengumuman Hasil Akhir: 6 Oktober 2025
Kemenag menegaskan bahwa jadwal tersebut bisa berubah sesuai situasi. Setiap pembaruan akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Agama dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam.
Melalui seleksi ini, pemerintah berharap Baznas periode 2025–2030 dapat menghadirkan pengelolaan zakat yang lebih modern, transparan, serta memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan umat.
Dengan kepemimpinan baru yang kredibel, zakat diharapkan semakin berperan dalam mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan keadilan sosial, serta memperkuat solidaritas bangsa.