
SERAYUNEWS- Libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) selalu menjadi momen yang paling dinanti oleh peserta didik dan orang tua.
Selain menjadi waktu berkualitas bersama keluarga, masa libur juga dimanfaatkan siswa untuk memulihkan energi setelah menjalani rutinitas belajar selama satu semester penuh.
Namun, menjelang berakhirnya libur akhir semester, satu pertanyaan kerap muncul di kalangan orang tua dan siswa: kapan jadwal resmi masuk sekolah tahun 2026?
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya:
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan kalender pendidikan sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Artinya, jadwal masuk sekolah 2026 tidak seragam di seluruh Indonesia dan dapat berbeda antar provinsi.
Mengutip rangkuman kalender pendidikan dari berbagai daerah, jadwal masuk sekolah 2026 berada pada rentang 2 hingga 12 Januari 2026.
Mayoritas provinsi menetapkan Senin, 5 Januari 2026 sebagai hari pertama dimulainya semester genap tahun ajaran 2025/2026. Namun, sejumlah daerah memilih masuk lebih awal maupun lebih lambat.
Beberapa provinsi yang menetapkan masuk sekolah lebih awal antara lain:
⦁ DI Yogyakarta
⦁ Sulawesi Barat
⦁ Sulawesi Tengah
⦁ Sulawesi Tenggara
⦁ Maluku
⦁ Papua Barat
Tanggal ini menjadi pilihan mayoritas provinsi di Indonesia, meliputi:
⦁ DKI Jakarta
⦁ Banten
⦁ Jawa Tengah
⦁ Jawa Timur
⦁ Bali
⦁ Sumatra (Aceh, Sumut, Sumbar, Sumsel, Bengkulu, Riau, Kepri, Jambi, Lampung)
⦁ Seluruh Kalimantan
⦁ NTB dan NTT
⦁ Sulawesi Selatan dan Gorontalo
⦁ Maluku Utara
⦁ Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat Daya
⦁ Sulawesi Utara
⦁ Papua Pegunungan
⦁ Jawa Barat
Jawa Barat menjadi provinsi dengan masa libur terpanjang, karena siswa baru kembali bersekolah setelah libur hingga 11 Januari 2026.
Di DKI Jakarta, jadwal masuk sekolah mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2025. Rinciannya sebagai berikut:
⦁ 22–31 Desember 2025: Libur semester
⦁ 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
⦁ 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi
⦁ 1–3 Januari 2026: Libur semester lanjutan
⦁ 5 Januari 2026: Hari pertama sekolah dan awal semester genap
Pada Januari 2026, terdapat dua hari libur nasional:
⦁ Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi
⦁ Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Berdasarkan SKB 3 Menteri, tahun 2026 memiliki 25 tanggal merah, terdiri dari 17 libur nasional dan 8 cuti bersama, termasuk Idul Fitri, Nyepi, Natal, hingga Hari Kemerdekaan RI.
Meski mayoritas sekolah masuk pada awal Januari 2026, perbedaan kebijakan antar daerah membuat orang tua dan siswa wajib mengecek kalender pendidikan resmi dari Dinas Pendidikan setempat.
Langkah ini penting agar persiapan sekolah, pembelian perlengkapan, hingga agenda keluarga tidak terganggu saat memasuki semester genap.