Kepolisian di Jawa Timur akan menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2025 termasuk di Surabaya, Malan dan Kediri, berikut jadwal, titik lokasi hingga besaran dendanya, foto ilustrasi (Ulul Azmi/Serayunews)
SERAYUNEWS – Operasi Keselamatan Semeru 2025 resmi digelar di berbagai wilayah di Jawa Timur, termasuk Surabaya, Malang dan Kediri.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan serta kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas.
Selain itu, razia tersebut juga merupakan upaya untuk menekan angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Adapun metode tilang yang dilakukan yaitu melalui tilang manual maupun sistem tilang elektronik (ETLE).
Dini hari: pukul 03.00 WIB – 05.00 WIB (Operasi khusus)
Pada jam-jam tersebut, pengendara diharapkan lebih berhati-hati, terutama di titik-titik rawan razia tilang.
Lokasi Tilang Surabaya, Malang, dan Kediri Hari Ini
Berikut adalah lokasi razia tilang yang sering menjadi sasaran di masing-masing kota:
Malang
Jalan Kolonel Sugiono
Jalan Nasional, Kecamatan Pakisaji
Jalan Dinoyo
Jalan Raya Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung
Jalan Raya Thamrin, Kecamatan Lawang
Surabaya
Jalan Kedung Cowek (U-turn pertama arah Jembatan Suramadu, jalur cepat)
Jalan Diponegoro
Jalan Raya Darmo
Jalan Mastrip
Kawasan Surabaya Timur dan Pusat
Depan Grahadi
Jalan Soekarno
Jalan A. Yani
Kediri
Jalan Raya Kediri-Nganjuk
Jalan Brawijaya
Perlu diingat, pengendara harus tetap waspada dan sebaiknya mematuhi aturan lalu lintas kapan saja karena jadwal dan lokasi razia bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.
Besaran Denda Tilang dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025
Bagi pengendara yang melanggar aturan, berikut adalah besaran denda tilang yang dapat dikenakan:
Melanggar marka jalan – denda hingga Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
Menggunakan ponsel saat berkendara – denda sesuai Pasal 283 UU Lalu Lintas
Tidak memiliki perlengkapan standar kendaraan – denda hingga Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
Memasang rotator dan sirene tanpa izin – denda hingga Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
Melebihi batas kecepatan – denda hingga Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
Berkendara di bawah pengaruh alkohol – denda hingga Rp750.000 atau kurungan 3 bulan
Tidak membawa STNK saat berkendara – denda hingga Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan – denda hingga Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
Tidak memakai sabuk pengaman (mobil) – denda hingga Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
Berboncengan lebih dari satu orang (motor) – denda hingga Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
Melawan arus lalu lintas – denda hingga Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
Kendaraan tidak layak jalan – denda hingga Rp500.000
Penyalahgunaan pelat nomor diplomatik – denda hingga Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
Mengemudi tanpa SIM (pengemudi di bawah umur) – denda hingga Rp1.000.000 atau kurungan 4 bulan
Jadi kesimpulannya, Operasi Keselamatan Semeru 2025 berlangsung mulai 10 hingga 23 Februari 2025.
Jam razia juga bervariasi mulai dari pagi hingga dini hari.
Kemudian, Surabaya, Malang, dan Kediri menjadi wilayah yang mendapatkan perhatian khusus dalam operasi ini, sehingga bakal ada beberapa titik lokasi tertentu digelarnya razia.
Sementara itu untuk menghindari sanksi tilang, pengendara sebaiknya selalu mematuhi aturan lalu lintas karena jadwal dan lokasinya dapat berubah-ubah.***