SERAYUNEWS – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2025 menjadi topik yang sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia.
Setelah proses penerimaan CPNS 2024 berakhir pada 12 Januari 2024, banyak yang penasaran mengenai jadwal dan syarat pendaftaran CPNS 2025.
Artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap dan terbaru mengenai kapan pendaftaran dimulai, syarat yang harus dipenuhi, dan tata cara pendaftaran CPNS 2025.
Pendaftaran CPNS 2025 diperkirakan akan dimulai setelah proses seleksi CPNS 2024 selesai. Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi CPNS 2024 dijadwalkan selesai pada 23 Maret 2025.
Dengan demikian, pendaftaran CPNS 2025 kemungkinan besar dimulai setelah tanggal tersebut, diprediksi sekitar Juli atau Agustus 2025.
Namun, tanggal pastinya akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah setelah seleksi CPNS 2024 selesai.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa penerimaan CPNS 2025 akan berhubungan dengan penambahan kementerian/lembaga baru di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Diperkirakan, sekitar 300.000 hingga 400.000 jabatan baru akan dibuka pada 2025, tergantung pada persetujuan presiden sebelum pembukaan formasi tersebut.
Meskipun syarat resmi belum diumumkan, kemungkinan besar tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Berikut adalah syarat umum yang biasanya diperlukan:
Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk memperlancar proses pendaftaran:
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN. Berikut langkah-langkahnya:
Pemerintah juga membuka peluang bagi lulusan SMA/SMK, terutama di Otorita Ibu Kota Negara (IKN), dengan gaji menarik. Formasi yang tersedia di antaranya:
Calon pelamar disarankan memantau informasi terbaru melalui saluran resmi pemerintah, seperti:
Pendaftaran CPNS 2025 diperkirakan dimulai setelah Maret 2025. Persiapkan dokumen dan penuhi syarat sejak dini untuk memperbesar peluang Anda.
Pantau pengumuman resmi agar tidak melewatkan kesempatan bergabung dengan aparatur sipil negara.***