
SERAYUNEWS – Menjelang penghujung 2025, topik mengenai jadwal pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) kembali menjadi perhatian utama para pekerja, perusahaan, hingga pemerintah daerah.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, proses penentuan UMP selalu melibatkan dinamika panjang karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.
UMP 2026 diproyeksikan akan menjadi topik yang lebih hangat dibanding tahun sebelumnya karena sejumlah indikator ekonomi mengalami perubahan.
Inflasi bergerak stabil namun biaya hidup meningkat, sementara beberapa sektor industri menunjukkan perlambatan.
Kondisi tersebut membuat pembahasan upah minimum menjadi sangat strategis.
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, saat ini masih berada dalam tahap pembahasan lanjutan bersama Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Kedua lembaga tersebut bertugas merumuskan usulan berdasarkan formula pengupahan terbaru dalam PP No. 51 Tahun 2023.
Proses ini mencakup analisis mendalam mengenai inflasi, pertumbuhan ekonomi nasional, produktivitas tenaga kerja, hingga kondisi ketenagakerjaan yang terjadi di berbagai daerah.
Oleh karena itulah, pemerintah selalu mengedepankan dialog sosial agar hasil akhir dapat diterima semua pihak secara proporsional.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa hingga pertengahan November 2025, UMP tahun 2026 belum diputuskan secara final.
Ia menekankan bahwa proses sedang berlangsung dan pemerintah tidak ingin tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan semua masukan.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, ia menyampaikan UMP sedang dibahas.
“UMP belum, sedang kita bahas. Fasenya kan sedang berjalan di Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), Dewan Pengupahan Provinsi,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Tidak hanya itu, ia juga menambahkan, pihaknya harus melakukan dialog sosial.
“Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha. Tunggu saja (pengumuman Upah Minimumnya),” imbuh Yassierli.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan penetapan UMP 2026 berjalan sesuai prosedur dan memenuhi prinsip keadilan, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Mengacu pada ketentuan terbaru dalam PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, pemerintah berkewajiban menetapkan dan mengumumkan UMP paling lambat 21 November setiap tahunnya.
Dengan demikian, UMP 2026 dijadwalkan diumumkan paling lambat pada 21 November 2025.
Setelah tanggal tersebut, para gubernur di seluruh Indonesia akan menetapkan UMP untuk masing-masing provinsi berdasarkan:
UMP 2026 akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 di seluruh provinsi di Indonesia.
Sejauh ini, pembahasan mengenai persentase kenaikan UMP masih berlangsung.
Namun sejumlah pihak telah menyampaikan pandangannya.
1. Usulan Serikat Pekerja
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menekankan bahwa kenaikan UMP 2026 tidak boleh kurang dari 6,5%, mengikuti tren tahun sebelumnya.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa berdasarkan kalkulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, kenaikan ideal berada di angka 7,77%.
Oleh karena itu, angka ini lebih rendah dari tuntutan awal sebesar 8,5% hingga 10,5%.
2. Pertimbangan Pemerintah
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa formula penetapan upah memperhitungkan banyak aspek, antara lain:
Dengan banyaknya faktor tersebut, pemerintah harus mengambil keputusan yang tidak hanya adil tetapi juga realistis.
Selain UMP tingkat provinsi, penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) juga memiliki jadwal tersendiri.
Menaker Yassierli memastikan proses berjalan sesuai timeline. Berikut jadwal lengkapnya:
1. Pengumuman UMP 2026
Target: 21 November 2025
Permenaker yang menjadi dasar penetapan UMP juga ditargetkan rampung sebelum tanggal tersebut.
2. Pengumuman UMK 2026
Target: paling lambat 30 November 2025
Setelah UMP diumumkan, pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian kebijakan upah berdasarkan kondisi ekonomi kabupaten/kota masing-masing.
Menurut Menaker, pembahasan masih dilakukan secara intensif bersama serikat pekerja, dewan pengupahan, dan pelaku usaha. Hingga kini belum ada keputusan final mengenai formulasi dan angka kenaikan.
Menjelang penetapan UMP 2026, berikut beberapa hal yang dapat Anda perhatikan:
1. Cek regulasi terbaru
Pastikan Anda mengikuti perkembangan Permenaker yang diterbitkan jelang pengumuman.
2. Pelajari formula PP 51/2023
Formula ini menentukan besaran kenaikan UMP sehingga penting dipahami oleh pekerja dan HR perusahaan.
3. Perhatikan kondisi regional
UMP setiap provinsi akan berbeda karena mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi lokal.
4. Siapkan penyesuaian anggaran perusahaan
Bagi pelaku usaha, penetapan UMP memengaruhi komponen biaya operasional.
Jadwal pengumuman UMP 2026 menjadi perhatian penting menjelang berakhirnya tahun 2025.
Dengan target pengumuman pada 21 November 2025, masyarakat diharapkan mengikuti informasi resmi dari pemerintah agar tidak terjebak kabar simpang siur.
Proses penetapan UMP yang melibatkan banyak stakeholder menunjukkan bahwa upah minimum bukan sekadar angka, tetapi keputusan strategis yang memengaruhi ekonomi nasional, kesejahteraan pekerja, dan keberlangsungan usaha.
Pantau perkembangan berikutnya, karena keputusan final akan menentukan dinamika ekonomi pada awal 2026.***