SERAYUNEWS- Kabar gembira bagi para pendidik di seluruh Indonesia! Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kemendikdasmen kembali membuka pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu periode 4 tahun 2025.
Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, ini adalah kesempatan emas untuk mengikuti program sertifikasi resmi pemerintah dan berpeluang memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Program PPG Bagi Guru Tertentu merupakan kelanjutan dari PPG Dalam Jabatan yang ditujukan untuk guru aktif di berbagai jenjang mulai dari TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB.
Tujuannya adalah memastikan semua guru memiliki sertifikat pendidik dan kompetensi profesional yang diakui secara nasional.
Untuk bisa mengikuti seleksi administrasi, guru wajib memiliki ijazah S1 atau D4 yang terverifikasi dan telah aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024.
Berdasarkan surat resmi Direktorat PPG Nomor 1226/B2/GT.00.08/2025, berikut jadwal lengkap pelaksanaan seleksi administrasi PPG 2025 periode 4:
⦁ Pendaftaran dan Unggah Berkas: 9 Oktober – 15 November 2025
⦁ Verifikasi dan Validasi Ijazah: Paling lambat 8 November 2025
⦁ Pengambilan Data melalui SIMPKB: 15 November 2025
Pengumuman Hasil Seleksi: Melalui laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id
Catatan: Jadwal bisa berubah sesuai kebijakan teknis Direktorat PPG. Pastikan guru selalu memantau akun SIMPKB dan Info GTK secara berkala.
Berikut syarat umum yang wajib dipenuhi calon peserta:
⦁ Warga Negara Indonesia (WNI)
⦁ Belum memiliki sertifikat pendidik
⦁ Terdaftar di Dapodik atau SIM Tendik
⦁ Memiliki ijazah S1/D4 terverifikasi
⦁ Belum mencapai batas usia pensiun
⦁ Memiliki NIK valid sesuai data Dukcapil
⦁ Aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024
⦁ Guru dari peralihan jabatan pamong belajar atau pengawas sekolah wajib terdaftar di Dapodik atau SIM Tendik
⦁ Berkelakuan baik (dibuktikan dengan SKCK)
⦁ Sehat jasmani dan rohani
⦁ Bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat bebas NAPZA)
Dokumen poin 9–11 dapat dilengkapi saat lapor diri di LPTK.
Berikut langkah-langkah pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu tahap 4 tahun 2025 melalui SIMPKB:
1. Pastikan Data Dapodik Sudah Terbaru
Lakukan pemutakhiran data guru di Dapodik sebelum mendaftar.
2. Masuk ke Laman Resmi
Akses https://ppg.simpkb.id
menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
3. Periksa Kelayakan Pendaftaran
Jika memenuhi syarat, lanjutkan pendaftaran di laman SIMPKB. Jika tidak, lakukan:
⦁ Akses Info GTK
⦁ Unggah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
⦁ Lakukan proses verval SPTJM
⦁ Jika disetujui, lanjutkan pendaftaran melalui SIMPKB
4. Lengkapi Profil dan Unggah Dokumen
Lengkapi data ijazah, SK mengajar, dan dokumen lain yang diminta.
5. Pilih Bidang Studi PPG dan Ajukan Pendaftaran
Setelah semua dokumen lengkap, ajukan pendaftaran dan tunggu hasil seleksi administrasi.
Proses seleksi administrasi dilakukan secara berlapis untuk menjamin keabsahan data guru:
1. Pengisian Data & Unggah Dokumen di SIMPKB
2. Verifikasi Data oleh Dinas Pendidikan dan Direktorat PPG
3. Validasi Nasional untuk menentukan kelulusan administrasi
4. Pengumuman Hasil Seleksi melalui laman PPG dan Info GTK
5. Lapor Diri ke LPTK bagi peserta yang lolos seleksi
Guru yang dinyatakan lolos akan ditempatkan di LPTK penyelenggara PPG sesuai domisili dan bidang studinya.
Seleksi administrasi bukan sekadar tahap formalitas, melainkan gerbang utama menuju sertifikasi profesi guru. Melalui tahapan ini, pemerintah memastikan hanya guru yang memenuhi kriteria profesional yang bisa mengikuti program PPG.
Selain itu, pelaksanaan PPG 2025 tahap 4 menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional dan pemerataan kualitas tenaga pendidik di seluruh daerah.
Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, periode 4 tahun 2025 adalah momen penting untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan profesi.
Pastikan semua berkas lengkap, data valid, dan pendaftaran dilakukan sebelum 15 November 2025.
Pantau terus situs resmi ppg.kemendikdasmen.go.id
dan akun SIMPKB agar tidak ketinggalan informasi terbaru seputar PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 4.