
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Pengendara kendaraan bermotor di Purwokerto perlu lebih memperhatikan kelengkapan dan kondisi kendaraannya.
Pasalnya, petugas kepolisian dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Penindakan dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Banyumas.
Ada sejumlah pelanggaran yang dapat membuat pengendara dihentikan petugas saat pemeriksaan di jalan.
Pelanggaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan surat-surat kendaraan, tetapi juga perilaku pengemudi dan kondisi kendaraan.
1. Tidak Pakai Helm dan Melanggar Aturan Lalu Lintas
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sesuai ketentuan dapat menjadi sasaran penindakan.
Begitu pula pengemudi yang melawan arus, menerobos lampu lalu lintas, menggunakan ponsel saat berkendara, atau melakukan tindakan lain yang membahayakan pengguna jalan.
Pelanggaran seperti melawan arus juga menjadi perhatian karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
2. Knalpot Tidak Standar Jadi Perhatian
Kondisi kendaraan juga menjadi salah satu hal yang diperiksa petugas. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dapat menjadi sasaran penindakan.
Satlantas Polresta Banyumas sebelumnya juga melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar.
3. Kelengkapan Surat Kendaraan
Pengendara juga perlu memastikan dokumen kendaraan masih berlaku dan sesuai dengan kendaraan yang digunakan. SIM dan STNK menjadi dokumen penting yang harus dibawa ketika berkendara.
Selain itu, kondisi fisik kendaraan seperti pelat nomor juga perlu diperhatikan agar tetap sesuai ketentuan.
Pemeriksaan dan penindakan lalu lintas dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan.
Oleh karena itu, pengendara diimbau tidak hanya tertib ketika mengetahui adanya razia.
Kepatuhan tetap perlu dilakukan setiap kali berkendara, termasuk menggunakan helm, menaati rambu, menjaga kecepatan, dan memastikan kendaraan dalam kondisi layak.
Untuk jadwal dan lokasi razia terbaru di Purwokerto, informasi sebaiknya merujuk pada pengumuman resmi dari Satlantas Polresta Banyumas.
Akun resmi Satlantas Polresta Banyumas tercatat beralamat di Jalan Merdeka No. 32, Purwokerto. (Yoga Adi Kusuma)***